Sebanyak 211 Pegawai KPK Bakal Pindah ke IKN, Firli Bahuri: Itu Amanat Undang-Undang

0
64
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa akan ada 211 pegawai KPK yang bakal pindah dan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan sebanyak 211 pegawai KPK akan dipindahkan ke ibu kota negara (IKN). Menurut Firli, hal tersebut merupakan amanat undang-undang. Tapi sayangnya ia belum bisa menyebut kapan waktu pelaksanaan pemindahan itu.

“Berikutnya ada juga yang tanya kebutuhan mutasi pegawai, kami sampaikan dalam forum ini pegawai KPK akan bergeser ke IKN kurang lebih 211 orang,” ujar Firli saat rapat dengan Komisi III DPR Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Berdasarkan undang-undang, kata Firli, KPK berkedudukan di ibu kota negara. “Di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan KPK berkedudukan di ibu kota negara,” katanya.

Mengacu hal tersebut, Firli menuturkan, pihaknya akan mengawali dengan pemindahan 20% pegawai ke IKN. “Jadi kami harus mengawali walaupun baru 20% yang kita pindahkan ke IKN, tapi pelaksanaan mandat Undang-uUndang KPK berada kedudukan di Ibu kota negara kita harus laksanakan jadi ada 211 orang,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Viral! Tiba-Tiba Beredar Foto Pertemuan Firli Bahuri dan Mentan SYL di Sebuah GOR Badminton

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan bahwa ada 16.990 aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri yang dipersiapkan untuk pindah ke IKN.

Bila dirinci, jumlah tersebut terdiri dari 5.716 anggota TNI/Polri, 193 orang pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya, 964 pegawai (PPT) pratama, 8.091 orang pejabat fungsional, dan 2.026 pegawai jabatan pelaksana. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini