RADAR TANGSEL RATAS – Amerika Serikat (AS) “menghukum” Uganda dengan memberlakukan pembatasan visa pada pejabat negara tersebut. Hal itu dilakukan AS sebagai respons setelah Uganda mengesahkan undang-undang (UU) anti-lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang mencakup hukuman mati.
Seperti yang dilansir Reuters (17/6/2023), Departemen Luar Negeri AS mengumumkan “hukuman” untuk Uganda pada Jumat waktu Washington. Amerika adalah salah satu dari beberapa negara yang mengecam UU anti-LGBTQ Uganda. PBB juga turut mengecam UU tersebut.
UU tersebut, yang dianggap sebagai salah satu yang paling keras di dunia, diberlakukan pada bulan Mei 2023 dan menetapkan hukuman mati bagi “homoseksualitas yang parah”, sebuah pelanggaran yang mencakup penularan HIV melalui seks sesama jenis.
UU yang ditetapkan oleh pemerintah Uganda itu langsung memicu munculnya teguran dari negara-negara Barat. Kabarnya, UU tersebut “membahayakan” sebagian dari miliaran dolar bantuan luar negeri yang diterima Uganda setiap tahun.
Presiden AS Joe Biden telah mengancam pemotongan bantuan dan sanksi lainnya kepada Uganda. Sementara Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan bahwa bulan lalu pemerintah akan mempertimbangkan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda.
Departemen Luar Negeri AS tidak menyebutkan nama atau bahkan jumlah pejabat yang akan terkena pembatasan visa tersebut, tapi menjelaskan akan meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Uganda, termasuk pelanggaran terhadap orang-orang LGBTQ.
Departemen Luar Negeri Amerika juga memperbarui pedoman perjalanan Uganda bagi warga AS untuk menyoroti risiko orang-orang LGBTQ dapat diadili dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan ketentuan undang-undang terbaru.
“Amerika Serikat sangat mendukung rakyat Uganda dan tetap berkomitmen untuk memajukan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan mendasar di Uganda dan secara global,” kata Departemen Luar Negeri Amerika. Undang-undang itu juga memberlakukan hukuman seumur hidup untuk hubungan sesama jenis dan hukuman 20 tahun untuk mempromosikan homoseksualitas.
Menurut UU tersebut, perusahaan (termasuk media dan organisasi non-pemerintah) yang dengan sengaja mempromosikan aktivitas LGBTQ juga akan dikenakan denda berat.
Homoseksualitas sudah dinyatakan ilegal di negara Afrika Timur yang konservatif dan sangat religius itu, dan kaum homoseksual menghadapi pengucilan serta pelecehan oleh aparat keamanan. (ARH)