RADAR TANGSEL RATAS – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan orang tua menyekolahkan anaknya ke Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, lantaran ajarannya dianggap menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
Pernyataan tersebut merupakan salah satu poin keputusan hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat terkait Polemik Al-Zaytun. “Dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke Pesantren Al-Zaytun adalah haram,” bunyi salah satu poin hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar yang dikutip di laman resmi NU Jabar.
Menurut LBM NU Jabar, ada beberapa alasan seputar diharamkannya orang tua menyekolahkan anak-anaknya di Al-Zaytun. Alasan pertama, hal itu membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk lantaran dianggap pelaku penyimpangan.
Alasan kedua, LBM NU Jabar menilai sama saja orang tua memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak. LBM NU Jabar khawatir memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang bila anak disekolahkan ke Pesantren Al-Zaytun.
“Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama,” bunyi hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar tersebut.
Selain itu, LBM PWNU Jabar juga resmi menyepakati bahwa Ma’had Al-Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
“Termasuk menafsirkan Alquran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki),” bunyi penjelasannya.
Lebih lanjut, LBM NU Jabar menyebutkan pandangan tersebut dilihat dari istidlal pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak yang berdasarkan kepada QSAl-Mujadalah ayat 11.
Dijelaskan pula oleh LBM NU Jabar bahwa penyimpangan istidlal Al-Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal. Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, tapi merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.
Hal kedua, istidlal Al-Zaytun juga bertentangan dengan hadits sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat. Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.
Bukan cuma itu. Bahkan LBM NU Jabar juga angkat suara soal hukum salam dan menyanyikan lagu “Havenu shalom alachem”. Diketahui, salam ini sempat dilontarkan oleh pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang dan viral di media sosial. Menurut LBM NU Jabar, lagu atau salam tersebut menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Juga, LBM NU Jabar menegaskan secara historis bahwa lirik pada lagu tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan maupun penggunaannya. Hasil keputusan LBM NU Jawa Barat menegaskan bahwa hukum menyanyikan lagu tersebut adalah haram.
Terkait hal tersebut, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait Polemik Ma’had Al-Zaytun.
Rekomendasi pertama, PWNU Jabar meminta pemerintah segera menindak tegas Al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.
Rekomendasi kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma’had Al Zaytun. “Masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang,” kata Juhadi. (ARH)