Bantu Pelaku UMK yang Terbentur Masalah Hukum, Menkop Teten Siapkan Layanan Online Bantuan Hukum

0
45
Berdasarkan amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah wajib memberikan akses perlindungan hukum bagi para pelaku UMK. KemenKopUKM juga harus hadir memberikan akses perlindungan hukum melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mencatat ada sejumlah kendala yang dihadapi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), mulai dari masalah pendanaan hingga masalah yang tetkait dengan hukum, sehingga UMK tak bisa berkembang secara optimal.

Karena itulah Teten menegaskan perlu ada satu bentuk bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku UMK secara online. Harapannya, pelaku usaha mikro bisa lebih mudah untuk mengakses layanan tersebut. Dengan demikian, masalah yang dihadapi pun bisa selesai.

Menurut Teten, tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menginisiasi terbangunnya sistem layanan bantuan dan pendampingan hukum secara online. Sistem ini dapat berfungsi untuk menyediakan akses bagi UMK dalam mendapatkan fasilitasi perlindungan hukum secara online.

“Dengan digitalisasi, pelaku UMK dapat dengan mudah berkonsultasi dan menyelesaikan masalah hukum yang dialaminya,” tutur Teten kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).

Teten juga menjelaskan, pelaku UMK mendominasi struktur pelaku usaha dalam perekonomian nasional. Namun karena karakteristiknya, UMK masih kerap menghadapi permasalahan dalam pengembangan usahanya, termasuk permasalahan di bidang hukum.

BACA JUGA :  Nama Cawapres Sudah di 'Kantong Doraemon' Milik Anies, Nasdem Tak Tahu Siapa Sosok Tersebut

“Sebagaimana amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 pemerintah (pusat maupun daerah) wajib memberikan akses perlindungan hukum bagi pelaku UMK.

KemenKopUKM hadir memberikan akses perlindungan hukum melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, perlu ada sinergi dan kolaborasi secara nyata dalam memberikan literasi hukum agar dapat bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Untuk itu, Teten mengaku pihaknya mendorong stakeholder terkait, untuk bersinergi dan kolaborasi secara nyata untuk memberikan literasi hukum. Sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Sementara itu, Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan pendampingan melalui konsultasi bantuan hukum sudah dilakukan sejak 2021 lalu. Tapi bantuan tersebut belum berupa layanan online yang lebih mudah dijangkau pelaku UMK.

“Sejak tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan fasilitasi dan akses layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK,” ungkap Yulius.

Menurut Yulius, dalam rangka optimalisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK, KemenKopUKM melalui Deputi Usaha Mikro melakukan penandatanganan kerja sama, dengan Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, LBH Yogyakarta, PT Justika Media Indonesia dan Law Office Pontoelaeng Rumambi & Associates.

BACA JUGA :  Surya Paloh Cari Pemodal Besar yang Siap Bantu NasDem Hadapi Pilpres

“Penandatanganan kerja sama ini untuk meningkatkan pelayanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK. Termasuk kami juga akan melibatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang terdapat di Pengadilan Negeri seluruh wilayah Indonesia yang berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung,” paparnya.

Pendapat yang sama juga dilontarkan Todung Mulya Lubis yang menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK mengatakan, hadirnya era digitalisasi dapat memudahkan pelaku UMK untuk berkonsulitasi.

“Digital platform penting bagi UMK untuk dimaksimalkan, dan dapat menumbuhkan kesadaran baru bahwa mereka tidak sendirian, mereka punya tempat untuk mengadu. Saya yakin digital platform bisa bermanfaat bagi pelaku UMK,” ujar Todung.

Julian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menambahkan, bantuan hukum terhadap pelaku UMK harus dioptimalkan, menurutnya pelaku UMK merupakan pahlawan ekonomi Indonesia termasuk saat krisis melanda.
Ia menambahkan pelaku UMK perlu diberi literasi hukum, seperti bagaimana cara pembuatan surat perizinan, sertifikasi halal, dan lainnya.

“Pengoptimalan layanan bantuan hukum adalah semangat pemberdayaan, dan semangat transformasi atas kesadaran hukum, diantaranya dengan menciptakan paralegal-paralegal yang andal untuk menyelesaikan masalah hukum dalam komunitas pelaku UMK. Hal inilah yang dapat mendorong UMKM untuk berkembang,” tutur Julian. (ARH)

BACA JUGA :  Kisruh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Polri Sebut Sudah Periksa MUI dan Kemenag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini