RADAR TANGSEL RATAS – Kasus dugaan korupsi kembali terjadi di lingkup internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu pegawai di bidang administrasi KPK diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas.
“Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut,” kata Sekjen KPK Cahya H Harefa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2023).
Menurut Cahya, bentuk dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Kasus ini terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.
“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Total angka pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai setengah miliar rupiah.
“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” ujar Cahya. (ARH)