Menkopolhukam Sebut BNPT akan Dalami Keterlibatan Pesantren Al-Zaytun dengan NII

0
60
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut BNPT akan mengambil peran dalam dugaan afiliasi Pondok Pesantren Ma'had Al-Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII). Hal itu dilakukan karena latar belakang sejarah munculnya Al-Zaytun berkaitan erat dengan NII. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan dilibatkan dalam kasus Ma’had Al-Zaytun dan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut BNPT akan mengambil peran dalam dugaan afiliasi Pondok Pesantren Ma’had Al-Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII).

“Nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor NII karena itu (Al-Zaytun, Red) sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan,” ungkap Mahfud kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Menurut Mahfud, pendalaman tersebut dilakukan karena latar belakang sejarah munculnya Al-Zaytun berkaitan dengan NII. Al-Zaytun, kata Mahfud, muncul dari adanya ide pembagian wilayah NII KW IX. Dalam perkembangannya, NII KW IX berwujud fisik lembaga pendidikan.

“Tetapi, di balik itu semua, yang sedang diselidiki karena dulu memang latar belakangnya di situ,” ujar mahfud. “Dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya, ya itu, yayasan NII, tapi lalu berubah yayasan pendidikan Al-Zaytun dan seterusnya,” ia menambahkan.

BACA JUGA :  MUI: Ponpes Al-Zaytun Tak Perlu Dibubarkan, Tapi Panji Gumilang Harus Dipecat Jika Terbukti Bersalah

Di samping itu, Mahfud menjelaskan, BNPT memang memiliki tugas mengawasi radikalisme dan membina proses deradikalisasi. “Memang tugasnya BNPT kan mengawasi itu semua, lalu kita mengonstruksi masalah disampaikan ke kita, lalu tindakannya apa,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud bahkan menyebut Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri juga akan diturunkan jika nantinya terdapat hal-hal yang bersifat fisik dan membutuhkan penindakan.

Perkara mengenai Pondok Pesantren Al-Zaytun, kata Mahfud, sedang ditindak dari sisi pidana umum yang melibatkan personal, bukan institusi, yakni sang pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang.

Kendati demikian, menurut Mahfud, tidak tertutup kemungkinan perkara tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana khusus apabila memang ditemukan bukti terkait. “Tindak pidana khusus itu apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain,” ujarnya.

Sementara menurut Direktur Deradikalisasi BNPT RI Brigjen Pol Ahmad Nurwahid, ajaran Al-Zaytun mirip dengan Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang didirikan oleh Ahmad Moshaddeq yang memiliki ajaran sinkretisme. Ajaran itu belakangan bermetamorfosis menjadi Gafatar. Bedanya, pimpinan Al-Zaytun, yakni Panji Gumilang, tidak mengaku sebagai nabi dan lebih pandai dalam bersiasat.

BACA JUGA :  Merasa Namanya Dicemarkan, Panji Gumilang Gugat Perdata Anwar Abbas dan MUI ke PN Jakpus

“Panji Gumilang di sini lebih pandai dalam bertakiyah, bersiasat, dengan memformat diri mendirikan pondok pesantren, kemudian berkolaborasi ataupun pura-pura cinta NKRI, dia tobat tidak akan mendirikan negara Islam dan lain sebagainya,” kata Ahmad Nurwahid saat mengisi webinar yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) pada Senin malam (26/6/2023).

Meski demikian, Ahmad mengatakan Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu belum tergolong sebagai terorisme. Dia menegaskan, Panji Gumilang tidak bisa dikenakan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia menilai Al-Zaytun sudah dapat dikategorikan atau terindikasi kuat sebagai paham radikalisme.

Tapi, Ahmad menjelaskan, masalah yang terjadi adalah setiap orang yang terpapar paham radikal, selagi tidak bergabung dengan jaringan teror yang masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT), belum bisa dikenakan beleid tersebut. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini