RADAR TANGSEL RATAS – Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bakal memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sedianya berakhir pada akhir tahun ini.
“Insya Allah akan diperpanjang. BLBI Insya Allah diperpanjang karena penting,” tutur Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Meski demikian, Mahfud tak merinci sampai kapan Satgas tersebut akan diperpanjang lagi. Ia menjelaskan bahwa Satgas BLBI tak sekadar bertugas melakukan penagihan, tapi juga fokus melakukan penentuan posisi hukum bagi para obligor.
Selain itu, Mahfud juga memastikan proses penagihan akan terus dilakukan Satgas BLBI kepada para obligor yang mengemplang. “Tagih-tagihan masih akan terus dilakukan. Tapi sekiranya ada perpanjangan nanti itu akan kita nyatakan bahwa mereka berutang sekian, harus diburu oleh negara,” ujarnya.
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Data Kementerian Keuangan hingga 30 Mei 2023 mengungkapkan bahwa Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset dan PNBP dengan jumlah 3.980,62 hektare dan perkiraan nilai sebesar Rp 30,659 triliun dari target Rp 110,45 triliun dari para obligor. (ARH)