RADAR TANGSEL RATAS – Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, menilai pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta agar polisi menindak tegas pelaku begal di lapangan, meskipun dengan cara ditembak mati, adalah bertentangan dengan hukum dan HAM.
Menurut LBH, penyataan menantu Presiden Joko Widodo itu mengarah ke dugaan pembunuhan tanpa prosedur hukum dan putusan pengadilan (extra judicial killing). Artinya, kata LBH, sikap Bobby terhadap hukum mati tak jauh beda dengan sadisnya pelaku begal itu sendiri.
“Sehingga sikap tersebut juga kami nilai tidak jauh beda dengan sadisnya pelaku begal dan geng motor tanpa belas kasihan melukai dan membunuh para korbannya,” kata Alinafiah kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Lebih lanjut, Alinafiah meminta Bobby mengkoreksi diri. Sebab, menurut Alinafiah, dengan maraknya aksi kriminalitas begal dan geng motor, artinya program kerja Pemerintah Kota Medan saat ini masih belum tepat sasaran.
“Penindakan begal dan geng motor di Sumut, khususnya Kota Medan, juga merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder termasuk Wali Kota. Misalnya melakukan pengawasan ketat dan rutin di lingkungan setempat melalui kepala lingkungan bersama babinkamtibmas, babinsa dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Alinafiah juga menuturkan bahwa LBH Medan pada dasarnya mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya kepolisian, untuk mencegah dan memberantas begal dan geng motor. Meski demikian, kata Alinafiah, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan aturan hukum dan berlandaskan pada hak asasi manusia.
Penindakan terhadap aksi begal dan geng motor, kata Alinafiah, tentunya harus dengan tetap berpedoman kepada UUD 1945, UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Jo. UU RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Jo. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Sementara itu, peneliti dari ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), Girlie Aneira Ginting, mengingatkan agar aparat kepolisian untuk tetap mematuhi peraturan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang diatur dalam secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009.
“Tindakan tembak mati pelaku kejahatan merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan pada prinsipnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka atau orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dengan demikian, ICJR juga meminta Bobby Nasution mengedepankan pendekatan sistemik dalam menanggulangi kejahatan. Sebab Wali Kota Medan memiliki tanggungjawab untuk mensejahterakan masyarakat dan melindungi hak warganya, sekalipun pelaku kejahatan.
“ICJR meminta Wali Kota Medan untuk berhati-hati bicara tembak mati pelaku kejahatan. Dorongan demikian dari kepala daerah dapat mengakibatkan situasi pelanggaran HAM yang serius dari mulai masalah prosedur sampai dengan salah sasaran,” tuturnya. (ARH)