MUI: Ponpes Al-Zaytun Tak Perlu Dibubarkan, Tapi Panji Gumilang Harus Dipecat Jika Terbukti Bersalah

0
68
MUI meminta pihak kepolisian memproses hukum Panji Gumilang. Selain itu, MUI juga meminta Panji Gumilang harus segera dipecat jika terbukti bersalah, kemudian Ponpes Al-Zaytun dikelola serta diawasi langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku tidak setuju jika Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dibubarkan. Dia menyebut Ponpes Al-Zaytun telah memberikan sumbangsih dalam mendidik masyarakat.

“Saya setuju dengan Menko Polhukam (Mahfud Md) yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa,” tutur Anwar melalui pesan tertulis, Jumat (14/7/2023).

Anwar menuturkan, aparat penegak hukum semestinya memproses pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Sebab, kata Anwar, Panji Gumilang telah melanggar hukum terkait kisruh yang ada.

“Tapi yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh tokoh yang bernama Panji Gumilang yang selama ini telah memimpin pondok pesantren tersebut,” tuturnya.

Menurut Anwar, ada beberapa rekomendasi yang sudah disampaikan, termasuk soal pemanggilan terhadap pemimpin Ponpes Al-Zaytun. “Dikarenakan persoalan mendasar Mahad Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkret untuk membenahi kepemimpinan di Mahad Al-Zaytun,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wayan Koster Minta Siswa-Siswi di Bali Stop Nonton Film Upin-Ipin, Memangnya Kenapa?

Lebih lanjut, Anwar menyebut polemik Ponpes Al-Zaytun yang tengah bergulir saat ini selaras dengan temuan tim investigasi MUI pada saat itu. Termasuk di dalamnya mengenai masalah aset dan keuangan Al-Zaytun. Ia pun menegaskan bahwa lembaga Al-Zaytun tidak perlu dibubarkan, tapi harus dibenahi jika di dalamnya terdapat penyimpangan.

Meski demikian, Anwar meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum Panji Gumilang dalam perkara yang ada. Selain itu, ia juga meminta Panji Gumilang dipecat jika terbukti bersalah. Nantinya, kata Anwar, Ponpes Al-Zaytun lebih baik dikelola dan diawasi langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan, dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkap Anwar.

“Lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Agama,” Anwar menambahkan.

Dikabarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penodaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. SPDP itu diterima dari penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA :  Waduh! Mantan Direktur DJKA Didakwa Terima Suap Rp 3,2 M Terkait Proyek Pembangunan Jalur KA

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (13/7).

SPDP tersebut terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal yang dilaporkan terkait Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ARH)

BACA JUGA :  Tangani Berkas-Berkas Kasus Panji Gumilang, Kejagung Bakal Tunjuk Tim Jaksa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini