Edan! Merasa Dirugikan, Panji Gumilang Gugat Menko Polhukam Rp 5 Triliun!

0
75
Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata. Tak main-main, nilai gugatannya Rp 5 triliun! Gugatan tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Menko Polhukam Mahfud Md ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tak main-main, Panji menggugat ganti rugi, baik material maupun immaterial, dalam materi gugatannya kepada Mahfud senilai Rp 5 triliun! Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Seperti yang dilihat Ratas.id padaa laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis (20/7/2023), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian material sebesar Rp 5 dan imaterial sebesar Rp 5 triliun,” bunyi petitum tersebut.

Adanya gugatan tersebut tidak dibantah oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. “Iya benar (ada gugatan tersebut)” kata Zulkifli, Kamis (20/7/2023). Dalam petitum gugatan, Panji menilai Mahfud telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Atas gugatan tersebut, Mahfud menanggapinya dengan santai. Dia menuturkan bahwa gugatan itu tak akan mengecoh perhatian terhadap kasus pidana yang sedang membelit Panji Gumilang.

BACA JUGA :  Masa Penahanan Panji Gumilang Akhirnya Diperpanjang Hingga 30 September 2023

Mahfud juga menyebut proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. Selain itu, Mahfud juga menuturkan bahwa aset dan rekening Panji terkait pencucian uang sudah dibekukan.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah lebih dahulu menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun. Hendra menyebut pernyataan Panji soal sebutan ‘Saya komunis’ dimanipulasi oleh orang tak bertanggung jawab.

Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini