RADAR TANGSEL RATAS – Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil membongkar dari mana asal aplikasi dan situs judi online yang tersebar di Indonesia. Ternyata jaringan judi online itu justru berasal dari luar negeri. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, platform judi online berasal dari negara-negara yang melegalkan judi.
“Terkait judi online itu semuanya dari luar negeri. Itu kita tengarai dia berpusat di negara-negara yang di mana judi diatur. Jadi itu bukan pelanggaran di negaranya,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis (20/7/2023).
Semuel juga menjelaskan cara pemerintah untuk memberantas situs judi online yang berasal dari luar negeri tersebut. Paling utama, kata dia, adalah memblokir situs tersebut. Awalnya, Kominfo akan memblokir domain atau situs judi online itu lebih dulu. Kedua, mereka juga memblokir internet protokol alias IP.
“Ketiga, (jika) dia berupa aplikasi, aplikasinya kita blok. Nah untuk melengkapi tadi, ada juga rekening-rekening yang mereka gunakan itu kita blok, supaya bisa mempersempit ruang mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini,” ujar Semuel.
Sementara menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, negara-negara yang melegalkan judi online justru ada di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
“Kan kita tahu seluruh negara di ASEAN misalnya, kan judi legal. Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita enggak usah ngomong Asia yang lain ya, ASEAN saja,” tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Kominfo (20/7/2023).
Budi Arie lalu menyimpulkan bahwa saat ini hanya Indonesia dan Brunei Darussalam yang masih mengharamkan judi online. “Kan cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di negara ASEAN kan legal itu. Tinggal kita saja, sama Brunei itu yang masih ilegal,” tandasnya.
Budi Arie juga menuturkan bahwa penanganan konten judi telah diatur dalam UU ITE. Berdasarkan pasal-pasal yang tertuang di dalamnya, situs judi online bisa langsung diblokir.
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa sejak tahun 2018 hingga Juli 2023, sudah ada 846.047 situs judi online yang diblokir. Bahkan, dalam sepekan terakhir, ada 11.333 platform dengan muatan konten judi online yang disapu bersih.
Konten judi online ini, kata Budi Arie, biasanya menyamar sebagai situs resmi lembaga tertentu, misalnya perbankan. Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, ada 1.509 kasus judi online yang menyusup situs perbankan.
“Saya termasuk korban. HP saya sering menerima tawaran link judi online, dari SMS dan WhatsApp. Semuanya akan kita urus,” ujarnya.
Selain itu, Budi Arie juga menemukan banyak pihak yang mengiklankan judi online lewat media sosial. Bahkan sampai melibatkan influencer untuk turut mempromosikan platformnya. “Nanti kami bukan hanya take down, tapi promotornya juga ditangkap,” tandasnya. (ARH)