Buruh Minta UMP & UMK 2024 Dinaikkan Maksimal 15%, Apindo Sebut Permintaan Itu Tidak Realistis

0
196
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15%. Menurut Said, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 naik sebesar 10%-15%.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan terhadap kebutuhan hidup layak (KHL), serta berdasarkan indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tapi sayang, permintaan itu dianggap tidak realistis oleh pengusaha.

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15%, atau setidak-tidaknya minimal 10%,” ungkap Said Iqbal saat jumpa pers virtual, Sabtu (22/7/2023).

Sementara menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, harus ada perhitungan yang sesuai untuk menetapkan upah minimum 2024. Ia menilai permintaan buruh dinilai tidak realistis dengan kondisi perekonomian saat ini.

“Tentunya secara umum tidak realistis permintaan kenaikan upah tersebut dengan kondisi perekonomian saat ini. Apindo pada tahap sekarang tidak bisa hanya mengatakan sanggup atau tidak sanggup karena harus ada penghitungan sesuai dengan peraturan tentang penetapan upah minimum,” kata Shinta kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

BACA JUGA :  Dituding Telah Mengobok-obok Partai Buruh untuk Dukung Anies, Sudirman Said Angkat Suara

Selain itu, Shinta juga menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum terbit sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia meminta agar semua pihak menunggu hingga aturan tersebut diterbitkan.

Lagi pula, kata Shinta, upah minimum diberlakukan hanya untuk kelompok pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Bagi yang sudah di atas 1 tahun tentunya besaran kenaikannya berbeda antar perusahaan, tergantung kemampuan dan perundingan masing-masing.

“Kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, diatur dalam struktur skala upah di masing-masing perusahaan. Kenaikan upah ini tentunya berbeda di setiap perusahaan tergantung kemampuan dari perusahaan masing-masing, serta perundingan bipartit dapat digunakan sebagai mekanisme untuk memperjuangkan kenaikan upah,” tutur Shinta.

Lebih lanjut, Shinta menuturkan bahwa kenaikan upah dalam UU Cipta Kerja dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Oleh karena itu, kenaikan upah minimum akan berbeda-beda di setiap provinsi dan mungkin juga berbeda-beda di berbagai kabupaten/kota. “Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan akan menggunakan data dari sumber yang kredibel, yaitu BPS,” ujarnya. (ARH)

BACA JUGA :  Soal Putusan MK Nomor 60, Hasto: Justru Kami Tersenyum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini