RADAR TANGSEL RATAS – Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ingin merevisi Peraturan Panglima (Perpang) terkait bantuan hukum kepada keluarga prajurit. Dia mengatakan definisi keluarga yang berhak mendapat bantuan hukum masih terlalu luas.
Menurut Julius, jika mengacu pada Perpang 2017, penerima bantuan hukum meliputi satuan TNI, prajurit, dan PNS. Dan yang termasuk keluarga prajurit PNS TNI yakni istri prajurit TNI dan PNS, anak, janda, duda, orang tua, mertua, saudara kandung, ipar, hingga keponakan prajurit atau PNS.
Julis menuturkan, keinginan revisi itu disampaikan Panglima TNI setelah heboh bantuan hukum untuk keponakan Mayor Dedi Hasibuan di Medan. Dia mengatakan revisi memang perlu dilakukan agar aturan bantuan hukum tak terlalu luas.
“Dengan kejadian seperti ini, kemarin Panglima TNI sempat merapatkan dengan kami untuk akan ada direvisi agar tidak terlalu meluas,” tutur Julius dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut, Julius menyatakan Panglima TNI terbuka atas berbagai masukan. Dia juga menyebut revisi ditujukan agar peraturan di tubuh TNI semakin baik. “Jadi semua kejadian yang terjadi di tubuh TNI, seperti yang saya sampaikan tadi bahwa Panglima TNI tegas, jelas, dan terukur, juga terbuka. Untuk itu, nanti akan ada perbaikan-perbaikan dengan adanya peraturan-peraturan tadi,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro. Menurutnya, revisi tersebut bukan lantaran kasus Mayor Dedi. Dia menyebutkan hal ini sudah tertuang dalam program legislasi TNI tahun anggaran 2023.
“Dan kita timnya sudah berjalan dan biasanya proleg TNI ini ada waktu satu tahun. Jadi tahun kemarin sudah kita tetapkan. Dan itu masuk dalam DIPA, dan mulai kita kerjakan sejak Januari,” tutur Kresno.
“Jadi sebetulnya tidak karena perkara ini lalu mau direvisi, nggak. Kita sudah punya rencana merevisi Keppang atau Perpang terkait bantuan hukum ini. Mohon nanti silakan dicek kembali. Ini timnya bukan hanya TNI, tapi kita juga mengajak Angkatan karena ini akan ditindaklanjuti oleh Perkasad, Perkasal, atau Perkasau untuk hal ini,” Kresno menambahkan.
Sebelumnya, Kresno mengatakan keluarga prajurit TNI bisa mendapat bantuan hukum. Dia mengatakan hal itu diatur dalam undang-undang.
“Ada UU TNI, Undang-Undang Tahun 2004, silakan dicek, yaitu Pasal 50 ayat 2, khususnya huruf F, di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh perawatan dan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan, dan seterusnya, F itu bantuan hukum,” tutur Kresno.
Selain itu, Kresno juga menuturkan bahwa Pasal 50 ayat 3 UU TNI menyebutkan anggota keluarga dapat memperoleh bantuan hukum sehingga keluarga prajurit punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum. (ARH)