Diduga Memalsukan Dokumen Perizinan Tambang di Kutai Barat, Politikus PDIP Ismail Thomas Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
136
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan anggota Komisi I Fraksi PDIP, Ismail Thomas. Penahanan terjadi setelah penyidik Kejagung menetapkan Ismail sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Ismail Thomas, menjadi tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Ismail pun langsung ditahan penyidik Korps Adhyaksa.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan tambang ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas), anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Menurut Ketut, kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Ismail, kata Ketut, diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat. “Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokemen palsu,” tuturnya.

Atas kasus tersebut, Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Politikus PDIP itu dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA :  Ada 55 Anggota DPR yang Belum Laporkan LHKPN-nya, Sahroni: Mungkin Lupa atau Tak Sempat

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan perusahaan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Tapi, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai pihak yang turut tergugat.

Sebagai informasi, PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini