RADAR TANGSEL RATAS – Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dilaporkan ke Dewan Etik Partai atas dugaan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lantaran mendukung Prabowo Subianto sebagai capres.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar, Lawrence Siburian, di DPP Partai Golkar, Jumat (18/8/2023).
“Ketua Umum Partai Golkar telah melakukan pelanggaran berat atas konstitusi, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar. Karena itu kami mohon kepada Dewan Etik untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terberat yang dilakukan,” tutur Lawrence dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Menurut Lawrence, dugaan pelanggaran yang dilakukan Airlangga adalah tidak melaksanakan keputusan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 22 Maret 2021 lalu. Rapimnas itu telah menetapkan Airlangga sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Seperti diketahui bersama, Airlangga justru mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres di Pilpres 2024. Lawrence melihat sikap Airlangga itu sebagai tindakan yang tak bertanggung jawab terhadap hasil Rapimnas.
“Dia tidak laksanakan, harusnya dia harus bertanggung jawabkan dulu di Rapimnas. Jadi karena keputusan Rapimnas, jadi dia harus bertanggung jawabkan, supaya kita ubah di sana, mau mendukung siapa, mau berkoalisi kepada siapa. Tetapi dia tidak lakukan,” tandas Lawrence.
Sikap Airlangga mendukung Prabowo, kata Lawrence, adalah langkah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar. Lawrence lantas meminta Dewan Etik Partai Golkar untuk memproses laporan yang ia sampaikan.
Tak tanggung-tanggung, Lawrence berharap Airlangga diberi sanksi terberat atas sikapnya tersebut. “Kalau bisa dalam tempo 7 hari dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga,” kata Lawrence.
Sementara itu, politikus senior sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena, membantah tudingan Lawrence yang menilai Airlangga melanggar konstitusi Golkar. Idris menegaskan bahwa DPP Partai Golkar telah menggelar Rakernas sekitar dua bulan lalu.
Rakernas itu, kata Idris, telah memberikan kewenangan kepada Airlangga untuk menentukan langkah terkait penetapan capres-cawapres dari Partai Golkar.
“Memang di awal itu kan diarahkan sebisa mungkin Pak Airlangga jadi capres dan cawapres. Nah tapi Rakernas di DPP Partai Golkar beri kewenangan pada pak Airlangga beri langkah-langkah terkait penetapan capres dan cawapres dari Golkar,” tutur Idris kepada wartawan (18/8/2023).
Idris menegaskan tak ada aturan partai yang dilanggar Airlangga ketika mendeklarasikan dukungan Prabowo sebagai capres dari Golkar. “Ini berproses. Semua yang dilakukan Pak Airlangga sesuai mekanisme organisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid juga meluruskan soal hasil Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang dianggap memberi mandat kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai calon presiden (capres).
Menurut Nurdin, anggapan itu keliru. Dia menjelaskan hasil keputusan yang benar adalah memberikan mandat kepada Ketua Umum Golkar untuk menentukan capres dan arah koalisi Golkar.
“Putusannya adalah, Munas memberi mandat kepada Airlangga, kepada Ketum, untuk mencari capres maupun cawapres,” kata Nurdin dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin (24/7) malam. (ARH)