RADAR TANGSEL RATAS – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan mengurangi pembelian minyak goreng (migor) dari produsen yang diprediksi bisa berujung pada langkanya stok di toko ritel. Langkah itu dilakukan sebagai buntut utang yang tak kunjung dibayar pemerintah terkait selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada tahun 2022 lalu.
Menurut Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, pihaknya sepakat akan memotong tagihan, mengurangi pembelian minyak goreng, menyetop pembelian minyak goreng dari produsen, hingga langkah terakhir akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini hasil dari meeting dengan 31 peritel. Jadi poin-poin ini bukan dari Aprindo, tapi ini kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel bahwa akan ada pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng,” tutur Roy dalam konferensi pers di Kartika Chandra Hotel, Jumat (18/8/2023).
Roy menjelaskan, para pengusaha ritel geram karena belum mendapatkan kepastian soal pembayaran selisih harga dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aprindo sendiri menuntut utang Rp 344 miliar, terdiri dari 31 perusahaan peserta program rafakasi pada 2022 dengan kurang lebih 45.000 toko.
Karena itulah Roy menyampaikan bahwa pengusaha ritel sepakat akan memotong tagihan, mengurangi pembelian minyak goreng, menyetop pembelian minyak goreng dari produsen hingga langkah terakhir akan menggugat melalui PTUN.
Meski demikian, Roy mengaku belum mengetahui kapan perusahaan ritel akan melakukan pemotongan tagihan hingga menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. Langkah-langkah tersebut tergantung dari keputusan perusahaan.
“Justru yang saya mau sampaikan adalah saat ini Aprindo untuk poin 2, 3, 4 nggak bisa membendung. Kita nggak bisa menahan anggota. Bahkan penghentian pembelian minyak goreng oleh perusahaan peritel, bukan Aprindo,” tuturnya.
Bila hal itu dilakukan, maka dampaknya jelas akan mempengaruhi stok minyak goreng di ritel. Roy mengatakan, jika ritel memotong tagihan dari distributor, alasannya sebagai ganti selisih harga yang belum dibayarkan Kemendag. Pasalnya alur pembayaran rafaksi itu melalui produsen. (ARH)