RADAR TANGSEL RATAS – DPRD DKI Jakarta punya sejumlah usulan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Mereka mengusulkan agar pemerintah membatasi jumlah dan usia kendaraan yang beredar di jalan raya.
Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, saat ini jumlah kendaraan pribadi di Jakarta sudah terlalu banyak. Sehingga, kata dia, perlu ada pembatasan dan pengendalian.
Berdasarkan data yang dipegang Adrian, tahun lalu saja jumlah kendaraan bermotor di DKI sudah mencapai 26 juta unit lebih, sehingga pembatasan harus dilakukan untuk menekan polusi udara dan juga solusi mengatasi kemacetan.
Adrian lalu menyarankan agar satu keluarga hanya punya satu kategori pelat nomor. Jika sudah ada ganjil, maka tak boleh membeli mobil baru dengan pelat genap. Begitu juga sebaliknya.
“Tidak boleh ada satu keluarga yang miliki kendaraan ganjil dan genap. Jika tidak ada pengendalian, maka polusi semakin banyak, kemacetan juga tidak berkurang,” tandasnya.
Usulan lainnya datang dari anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono. Ia meminta PJ Gubernur Jakarta melakukan terobosan permanen dalam menghadapi persoalan polusi udara. Salah satunya,l yakni membatasi usia kendaraan yang beredar di Ibu Kota.
“Kita dorong PJ Gubernur mengeluarkan kebijakan permanen. Contohnya membatasi umur kendaraan dan itu mungkin saja dapat dilakukan,” tutur Gembong.
Menurut Gembong, Pj Gubernur tidak memiliki beban politik sehingga aman bila mengambil kebijakan yang tidak populer semacam tadi.
Selain itu, Gembong juga menilai Pemprov DKI Jakarta selalu gagap dalam menghadapi persoalan karena baru melakukan tindakan ketika situasi memaksa untuk bertindak. “Jika kondisi normal maka mereka tidak peduli,” ungkapnya. (ARH)