Demi Menampakkan Sisi Humanis, Rambut Polwan Diatur dalam Beleid Baru

24
247
Model rambut Polwan kini diatur dalam beleid baru. Hal itu tertuang dalam surat keputusan kepala kepolisian negara republik Indonesia Nomor: Kep/1164/VIII/2023 tentang 'Ketentuan Rambut Polisi Wanita Kepolisian Negara Republik Indonesia'. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru terkait rambut untuk polisi wanita (polwan). Hal itu tertuang dalam surat keputusan kepala kepolisian negara republik Indonesia Nomor: Kep/1164/VIII/2023 tentang ‘Ketentuan Rambut Polisi Wanita Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

Surat keputusan yang ditandatangani pada hari Kamis (31/8/2023) itu berisi aturan ketertiban dan kerapian rambut polwan dalam rangka pelaksanaan tugas agar dapat menampilkan sisi humanis.

Menurut Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo, model rambut yang diatur dalam keputusan tersebut sesuai dengan TNI dan polisi-polisi dunia. “Ya, betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia,” tutur Dedi, Rabu (27/9/2023).

“Guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polwan dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan sisi humanis Polwan, maka dipandang perlu menetapkan keputusan,” isi tulisan dalam surat tersebut.

Berikut ini adalah ketentuan rambut Polwan yang diatur dalam surat tersebut:

Ketentuan rambut polwan 2 cm melebihi kerah:
1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
3. Tidak berjambul atau berponi;
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan, dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5. Tidak mengubah warna asli rambut.

BACA JUGA :  Pesulap Merah Bongkar Trik Pawang Hujan, Mbak Rara 'MotoGP Mandalika' Ingatkan Soal Karma

Ketentuan Rambut Polwan Pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3. Tidak mengubah warna asli rambut;
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria.

Ketentuan Menggunakan Rambut Palsu (Wig):
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;
2. Warna wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya;
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan, dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa polwan beragama Islam bisa menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan
surat perintah tugas,” bunyi tulisan dalam aturan tersebut. (ARH)

24 KOMENTAR

  1. Its such as you read my mind! You seem to grasp so much approximately this, such as you wrote the ebook in it or something. I feel that you just could do with a few percent to drive the message house a bit, however instead of that, that is excellent blog. A fantastic read. I’ll definitely be back.

  2. What i don’t understood is in fact how you’re no longer actually much more neatly-preferred than you might be now. You are so intelligent. You realize therefore significantly on the subject of this topic, produced me individually consider it from a lot of numerous angles. Its like women and men don’t seem to be interested except it is something to accomplish with Woman gaga! Your personal stuffs great. Always maintain it up!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini