RADAR TANGSEL RATAS – Pemerintah menyita barang bukti hasil penindakan barang impor bekas ilegal berupa pakaian, mainan anak, karpet, elektronik hingga barang lainnya senilai Rp 49,95 miliar. Sebagian dari barang-barang yang dianggap ilegal tersebut dimusnahkan, dan sebagian lagi dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Secara simbolis, penindakan atas barang-barang tersebut dilakukan oleh tiga menteri, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Mereka langsung melakukan pemusnahan dan menghibahkan barang-barang bekas ilegal tersebut secara simbolis.
Penindakan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Adapun barang-barang ilegal yang disita mulai dari karpet, sejadah, baju anak-anak, dispenser, sepeda, ban mobil, velg mobil, produk makanan dan minuman, hingga alat-alat kosmetik.
Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa dengan nama Zulhas, barang-barang bekas ilegal itu merupakan gabungan hasil temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Hari ini antara lain langkah-langkah. Total nilai yang akan dimusnahkan dan dihibahkan nilainya Rp 49,95 miliar hampir Rp 50 miliar,” tutur Zulhas dalam konferensi pers TPP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rincian temuan pakaian impor bekas tersebut, yang kini disita oleh DJBC, Bareskrim dan Kemendag. Ia menuturkan bahwa ada 638 bungkusan pakaian bekas yang disita dari berbagai lokasi.
“Lokasinya Pasar Senen ada dua truk 113 bal. Dari Bandung Gedebage ada 221 bal. Jakarta lain selain Pasar Senen 200 bal. Tambahan dari Pasar Senen penindakan 12 Oktober 104 bal. Jadi ini operasi ini dilakukan dengan penindaman 638 bal pakaian bekas,” paparnya.
Sri Mulyani juga menyebut temuan berupa karpet atau sejadah sebanyak 53.030 pcs dengan nilai Rp 1,8 miliar.
Selain itu, kata Sri Mulyani, ada juga temuan lain oleh Bea dan Cukai Cikarang di Pelabuhan Tanjung Priok, yakni 9 kontainer yang di dalamnya ada 2.401 bal pakaian yang nilainya Rp 12 miliar. “Itu kalau asumsi satu balnya Rp 5 juta,” ungkapnya. (ARH)
Wow, awesome weblog format! How lengthy have you been running
a blog for? you make blogging look easy. The full glance of your
web site is magnificent, let alone the content! You can see similar here sklep