Disindir Anies Soal Kepemilikan Tanah 340 Ribu Hektare, Prabowo Sebut Data Itu Salah

0
123
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo Subianto tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000. Laporan itu disampaikan pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Dalam Debat Ketiga Capres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2024), calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyatakan bahwa lebih dari separuh tentara Indonesia belum memiliki rumah dinas. Kondisi itu terjadi saat pemimpinnya, yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, memiliki 340 ribu hektare (Ha) tanah.

Di kesempatan itu, Anies menyinggung anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang selama lima tahun terakhir mencapai Rp 700 triliun tapi dianggap tidak memiliki dampak besar. Ia juga menyinggung keputusan membeli alat-alat alutsista bekas saat lebih dari separuh tentara Indonesia disebut tidak punya rumah dinas.

“Kita ingin mengembalikan Rp 700 triliun anggaran Kementerian Pertahanan tidak bisa mempertahankan itu. Justru digunakan untuk membeli alat-alat alutsista yang bekas, di saat tentara kita lebih dari separuh tidak memiliki rumah dinas, sementara menterinya punya lebih dari 340 hektar tanah di Republik ini. Ini harus diubah,” ungkap Anies. “340 ribu hektare saya klarifikasi,” ujar Anies.

Menanggapi pernyataan Anies, calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto hanya memberikan jawaban singkat bahwa data yang digunakan Anies adalah keliru. Mas Anies, jangan buka data yang salah,” tutur Prabowo.

BACA JUGA :  Banyak BUMN Dinilai Bangkrut oleh Ganjar, Menteri BUMN Langsung Angkat Suara

Dan faktanya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000. Laporan itu disampaikan pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Dalam LHKPN tercantum bahwa tanah dan bangunan yang dimiliki Prabowo tersebar di beberapa daerah. Paling besar terletak di Jakarta Selatan dengan luas 8.365 m2/2.175 m2 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 158.491.875.000.

Ada pula tanah dan bangunan seluas 841 m2/580 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 32.666.905.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hibah tanpa akta. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini