RADAR TANGSEL RATAS – Baru-baru ini,
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mewanti-wanti adanya potensi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya non-subsidi di DKI Jakarta. Ia menyampaikan hal itu setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu hal yang disorot dalam peraturan anyar itu yakni tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang naik menjadi 10% dari sebelumnya yang hanya 5%.
Menurut Komaidi, potensi kenaikan harga BBM non-subsidi di Jakarta bisa mencapai 5% dari harga pokok. Artinya, harga jual BBM non subsidi di Jakarta yang ditetapkan nantinya berpotensi akan dikenakan tambahan pajak hingga 10%.
“Ya pasti naik 10% dari harga pokoknya. Kalau awalnya (pajak) 5% jadi 10%, berarti dia naik 5% dari harga pokok,” tutur Komaidi kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Komaidi melihat, kemungkinan besar harga BBM non-subsidi yang dijual di Jakarta akan lebih tinggi dibandingkan daerah-daerah lainnya. Ia menjelaskan, besarnya angka itu sesuai dengan peraturan penerimaan pajak yang berlaku sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
“Iya (harga BBM non subsidi Jakarta akan lebih tinggi) potensinya ya. Tapi kan Pemda bisa tidak menerapkan (aturan PBBKB naik) kan bisa juga,” paparnya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 23 perda anyar itu disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Pada Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKP untuk kendaraan pribadi.
Berdasarkan pasal tersebut bisa dilihat bahwa tarif PBBKP yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.
“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” bunyi poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.
“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. (ARH)