RATAS — Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik. Penjabat Sementara Wali Kota Tangerang Selatan, Tabrani, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak untuk memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam keterbukaan informasi,” ujar Tabrani kepada Komisi Informasi Banten dalam acara Penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Banten, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Untuk memperkuat layanan informasi publik, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyempurnakan berbagai komponen di situs resmi PPID. Fitur baru yang diluncurkan termasuk tracking permohonan dan keberatan informasi, sehingga masyarakat dapat memantau status pengajuan mereka secara daring. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap permohonan informasi dapat diketahui prosesnya secara real-time,” tambah Tabrani.
Pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi online melalui website PPID, memberikan bimbingan kepada masyarakat tentang informasi publik yang dibutuhkan. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintahan, melainkan cukup mengakses website untuk mendapatkan konsultasi.
Untuk memperkenalkan keterbukaan informasi publik sejak dini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyediakan kanal informasi ramah anak, mencakup layanan terkait keluarga, perempuan, dan anak, seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program Masjid Ramah Anak. “Penting bagi kami untuk membentuk budaya transparansi sejak usia dini melalui berbagai program ini,” kata Tabrani.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga memperhatikan penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak dasar untuk mendapatkan informasi publik. Kerja sama dengan Yayasan Raudlatul Makfufin telah menghasilkan penyediaan Al Quran Braille dan formulir Braille untuk permohonan serta keberatan informasi. Ruang pelayanan publik di PPID dan Mal Pelayanan Publik (MPP) dilengkapi dengan sarana ramah disabilitas.
Situs resmi e-PPID kini dilengkapi fitur khusus bagi penyandang disabilitas, seperti voice over dan text-to-speech untuk mempermudah tunanetra dalam mengakses informasi. Fitur juga disediakan bagi penyandang disleksia untuk membantu mereka yang kesulitan merangkai kata. “Kami menjadikan teknologi sebagai sarana inklusif bagi seluruh masyarakat,” ujar Tabrani.
Untuk mendukung pelayanan informasi publik, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyediakan ruang PPID yang nyaman dengan fasilitas internet gratis, akses media online dan cetak, serta informasi layanan publik yang disajikan melalui digital signage. Dengan berbagai inovasi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap keterbukaan informasi publik dapat semakin optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.(HDS)