Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Tangsel Selama Libur Nataru

0
17

RATAS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melarang kendaraan besar melintas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Dirjen Bina Marga.

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, menegaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan besar ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama liburan. “Pengawasan kendaraan ini dilakukan karena ada SKB untuk Natal dan Tahun Baru yang melarang kendaraan besar beroperasi,” kata Budi, Senin (23/12/2024).

Dalam kebijakan tersebut, pembatasan berlaku untuk:

  1. Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  2. Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan.
  3. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil galian tanah, bahan bangunan, atau material berat lainnya.

Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan barang tertentu yang mengangkut:

  • Bahan bakar minyak atau gas.
  • Hantaran uang.
  • Hewan ternak.
  • Pupuk.
  • Angkutan sepeda motor gratis.
  • Keperluan penanganan bencana alam.
  • Pakan ternak.
  • Barang kebutuhan pokok masyarakat.
BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Tangsel Endus Adanya Dugaan "Permainan" Antara Oknum RW dan DLH Dalam Proyek TPS3R-MCK Nusa Loka, Stop segera!

Kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian diwajibkan melengkapi surat muatan resmi dari pemilik barang. Surat tersebut harus mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

Pengawasan Ketat di Wilayah Perbatasan
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar, Dishub Tangsel telah menyiagakan puluhan petugas di sejumlah titik perbatasan yang menjadi akses utama masuk ke wilayah Tangsel. “Kami akan melakukan pemantauan di pos dan pengawasan kendaraan sesuai dengan aturan dalam SKB,” jelas Budi.

Jadwal Pembatasan Kendaraan
Pembatasan operasional kendaraan barang diterapkan pada:

  • Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 – Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 – pukul 24.00 waktu setempat.
  • Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 – Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 – pukul 24.00 waktu setempat.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan menciptakan kelancaran lalu lintas selama masa libur Nataru. Pemerintah Tangsel mengimbau masyarakat, khususnya pengusaha angkutan barang, untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama. (HDS)

BACA JUGA :  Cukai Rokok Direncanakan Naik di 2023, Pekerja Industri Rokok Ketar-Ketir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini