RATAS – Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 tidak jadi pada Februari 2025. Para gubernur, bupati dan wali kota yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 itu akan dilantik bulan Maret tahun 2025.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Apa alasan pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tersebut?
Rifqinizamy menjelaskan, pengunduran jadwal itu disebabkanMahkamah Konstitusi (MK) baru dapat menyelesaikan seluruh perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, sekitar tanggal 13 Maret 2025. MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di Mahkamah Konstitusi, paparnya.
Kepala Daerah yang tidak Bersengketa di MK Tetap Menunggu
Kepada wartawan, Kamis, 02 Januari 2025, di Jakarta, ia menerangkan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya sidanh sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, lanjut dia, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ia menegaskan.
Diputuskan Presiden Via Perpres
Rifqinizamy menyatakan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Maka dari itu, ia belum dapat memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi, ada di level Presiden,” ungkap Rifqinizamy.
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Presiden, Nomor 80, Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilakukan pada 7 Februari 2025. Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, pada tanggal 8 Januari 2025. Lalu, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang akan dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Setelah itu, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025.
Kemudian, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025. (AGS)