RATAS – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meraih penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Penghargaan ini menjadi bukti nyata upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak dasar masyarakatnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, R. Natanegara Kartika Purnama, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan perjuangan pemerintah daerah yang telah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham dalam mengupayakan perlindungan hak-hak dasar setiap individu.
“Penghargaan ini merupakan hasil penilaian sepanjang tahun 2024 yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia,” ujar Natanegara.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A. Damenta, kepada Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dalam sebuah acara yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Rabu (8/1/2025).
Benyamin Davnie menyampaikan bahwa penghargaan ini tidak hanya menjadi sebuah pengakuan, tetapi juga tanggung jawab besar bagi Pemkot Tangsel untuk terus memberikan pelayanan berbasis HAM kepada seluruh masyarakat.
“Penghargaan ini adalah bukti kerja keras semua pihak di Tangsel dalam memastikan perlindungan hak-hak masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan bagi kelompok rentan,” ujar Benyamin.
Kota Tangerang Selatan telah menerima penghargaan Kota Peduli HAM sejak tahun 2016. Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan dari pemerintah daerah untuk memprioritaskan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Indikator Penilaian Penghargaan Kota Peduli HAM
Penghargaan Kota Peduli HAM diberikan kepada daerah yang melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam pemajuan HAM. Indikator penilaian meliputi:
- Hak atas bantuan hukum.
- Hak atas informasi.
- Hak turut serta dalam pemerintahan.
- Hak atas kependudukan.
- Hak atas keberagaman dan pluralisme.
Selain itu, indikator lainnya mencakup pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, seperti:
- Hak atas kesehatan.
- Hak atas pendidikan.
- Hak atas pekerjaan.
- Hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
- Hak atas perumahan yang layak.
- Hak perempuan dan anak.
Dengan pencapaian ini, Kota Tangerang Selatan diharapkan terus menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperjuangkan hak asasi manusia secara holistik dan berkelanjutan. (HDS)