RADAR TANGSEL RATAS – Biaya keberangkatan Ibadah Haji pada tahun 2024 diusulkan naik sekitar Rp 15 juta. Dengan demikian, nantinya biaya haji menyentuh Rp 100 jutaan per jemaah. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja Kementerian Agama bersama DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lebih detailnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M diusulkan menjadi sebesar Rp 105.095.032,34. Biaya tersebut naik lebih dari 16 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 90,05 juta per jemaah.
Dalam menyusun usulan BPIH, Kemenag mengambil asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap Rupiah sekitar Rp 16 ribu. Sementara itu, asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah sekitar Rp 4.266.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” tutur Yaqut dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Menurut Yaqut, anggaran tersebut akan dibagi menjadi dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (BiPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Biaya tersebut, kata Yaqut, akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi dan layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina).
Bukan hanya itu, Yaqut menjelaskan bahwa uang tersebut juga akan digunakan untuk premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” tutur Yaqut. (ARH)