Buruh Usul UMP 2024 di DKI Jakarta Naik 15 Persen Jadi Rp 5,6 Juta, Mungkinkah Terealisasi?

0
184
Buruh berharap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 tetap di angka 15 persen. Usulan tersebut bakal dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan DKI pada Jumat (17/11/2023). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, akan mengakomodasi tuntutan buruh yang meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen menjadi Rp 5,6 juta. Menurut Hari, tuntutan tersebut bakal dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan DKI, Jumat (17/11/2023).

“Semua tuntutan pekerja akan kami akomodir. Kami akan sidangkan besok saat sidang Dewan Pengupahan,” ujar Hari kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Hari juga menuturkan ada beberapa pertimbangan yang akan digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,1 hingga 0,3. “Nanti Dewan Pengupahan tentukan nilai atau angkanya yang disepakati yang direkomendasi ke Pak Pj Gubernur,” tutur Hari.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari Federasi ASPEK Indonesia, Dedi Hartono, menyatakan buruh berharap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 tetap di angka 15 persen. Menurut dia, buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2024 bervariasi mulai dari 15 persen, 20 persen, hingga 27 persen.

BACA JUGA :  Waketum DPP PSI: Ucapan Guntur Soekarnoputra Memperlihatkan Bibit-Bibit Otoritarianisme

“Sementara tuntutan teman-teman masih yang 15 persen. Besok ya, besok itu keputusan rapat,” ungkap Dedi kepada wartawan di Balai Kota.

Sayangnya, kata Dedi, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta tahun ini hanya 4,96 persen, dan inflasi 1,58 persen. Artinya, bila berdasarkan formulasi tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2024 dipastikan tidak mencapai 4 persen. “Kalau enggak sampai 4 persen, buruh pasti kecewa dan kondisinya dengan tuntutan 15 persen juga enggak akan masuk,” tutur Dedi.

Seperti diketahui bersama, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pernah mengatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi bakal rampung pada 31 Oktober 2023. Setelah kegiatan aspirasi selesai, peraturan mengenai UMP pun bakal dikeluarkan

“Aspirasi juga dilakukan, hampir finish, terakhir kita lakukan serap aspirasi 31 Oktober. Setelah itu selesai (baru) kita akan tuangkan dalam peraturan pemerintah Pengganti PP 36,” tutur Ida di JIEXPO Kemayoran pada Jumat (27/10/2023).

Selain itu, Ida juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai UMP sedang dalam proses. Ia menjelaskan kegiatan serap aspirasi sedang dilakukan dan ditarget selesai 31 Oktober 2023. Setelah pembahasan dirampungkan, barulah peraturan mengenai UMP dikeluarkan.

BACA JUGA :  Edan! Militer Israel Klaim Temukan Lebih dari 800 Lubang Terowongan Bawah Tanah Milik Hamas di Gaza

Peraturan tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini