RADAR TANGSEL RATAS – Ketua DPD Partai Nasdem Tangerang Selatan (Tangsel), An Daryono Wiyono atau yang biasa disapa Andi akan “diseret” ke Mahkamah Partai. Hal itu terkait kasus dugaan penyelewengan dana saksi Pemilu 2024 yang menjerat caleg DPRD Kota Tangsel, dari Nasdem, Daerah Pemilihan Ciputat, nomor urut 1 tersebut.
Kepastian Daryono akan “diadili” dan diperiksa oleh Mahkamah Partai Nasdem itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Nasem Kota Tangsel, Rekno Riyanto. Dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL, Senin, 25 Maret 2024, Rekno menandaskan, dugaan-dugaan (penyelewangan dana saksi oleh bos Nasdem Tangsel) ini nantinya akan diselesaikan melalui Mahkamah Internal Partai.
“Sehingga, pembuktiannya akan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak bisa tuding-menuding jika polemik ini belum diselesaikan di mahkamah partai. Jadi baiknya, kita tunggu saja hasil proses di mahkamah partai,” jelasnya.
Pecayakan pada Mahkamah Partai
Oleh sebab itu, Rekno mengingatkan kepada para kader Partai Nasdem Tangsel agar mempercayakan penyelesain polemik ini kepada Mahkamah Partai. “Saya yakin, Mahkamah Partai akan bertindak dengan benar dan adil,” tegasnya.
Jangan Ikut Goreng Isu
Rekno pun meminta kepada para kader Nasdem di Tangsel untuk tidak ikut-ikut “menggoreng” isu tersebut. “Jangan coba-coba ikut menggoreng isu ini. Bagi yang coba-coba, maka partai tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas,” cetusnya.
Stop Polemik Dana Saksi
Dia pun meminta agar polemik soal dana saksi ini dihentikan. “Saya meminta polemik soal dana saksi di internal Partai Nasdem Kota Tangsel dihentikan. Sebab, polemik ini adalah persoalan internal dan akan diselesaikan Mahkamah Partai.
“Saya rasa, polemik ini harus disudahi saja dan. Karena, ini persoalan internal dan jangan sampai orang luar ikut campur dan menggoreng isu ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui dan diberitakan sebelumnya, calon legislatif (caleg) terpilih, yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Tangerang Selatan (Tangsel), An Daryono Wiyono “diserang” kasus dugaan penyelewengan dana saksi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Dana saksi itu diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi Daryono sebagai caleg.
Daryono dalam kapasitasnya sebagai ketua DPD Partai Nasdem Tangsel dicurigai meminta uang dengan dalih untuk iuran saksi di Pileg 2024 kepada para caleg DPR RI, yaitu caleg DPR RI dari Nasdem, Daerah Pemilihan Banten III (Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kabupaten Tangserang). Adapun uang yang diminta dikirim ke rekening pribadi dia (bukan rekening partai).
Uang yang diminta itu berjumlah cukup fantastis, dari puluhan juta hingga total ratusan juta rupiah. Daryono meminta kepada para caleg uang saksi tersebut dikirim ke rekening pribadi dia (bukan rekening partai).
Menurut sumber terpercaya yang diperoleh awak redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL, Daryono meminta sejumlah uang kepada beberapa calon legislatif DPR RI Partai Nasdem Daerah Pemilihan Banten III (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang) dengan alasan untuk iuran saksi di Pileg 2024. “Anehnya, uang ditransfer tidak ke rekening partai DPD Nasdem Tangsel. Tapi, ke rekening pribadi An Daryono Wiyono,” ucap sumber itu, di Tangsel, Jumat, 22 Maret 2024.
Masih menurut sumber tersebut, ada dua caleg DPR RI, Dapil Banten III dari Nasdem yang diminta uang. Mereka, ungkap sumber itu, dalah Titik Prasetyowati Verdi dan Rino Wicaksono. Diketahui, Titik adalah Dewan Pakar DPP Partai Nasdem.
Titik merupakan caleg petahana nomor urut 1 yang saat ini menjabat anggota Komisi X DPR RI 2019-2024. Sedangkan, Rino adalah caleg pendatang baru yang sehari-hari dosen Institut Teknologi Indonesia (ITI) Serpong, Tangsel.
Bukti Transfer dan Percakapan WA
Sumber itu mengaku mendapatkan bukti percakapan Daryono di WhatsApp (WA).
Dalam percakapan di WA, pada Selasa 13 Februari pukul 06.22 WIB, An Daryono Wiyono menagih janji ke Titik dengan bunyi sebagai berikut.
Assalamualaikum Bunda Titik,
bagaimana terkait tanggung rentang dana saksi yang pernah dibicarakan bunda?
*renteng
Kemudian, pada Rabu 14 Februari pukul 02.19 WIB, Titik mengirim bukti transfer sebesar Rp50 juta. “Uang itu dikirim dari rekening Mandiri milik Titik kepada An Daryono di BCA nomor 680***48,” tukas sumber itu.
Pada bukti transfer itu, terlihat uang dikirim pada Rabu dinihari, 14 Februari 2024, pukul 02.17.34 WIB. Bukti transfer lain adalah uang sebesar Rp30 juta dari Caleg DPR RI dari Nasdem, Dapil Banten III, Nomor Urut 4, Rino Wicaksono.
Transaksi dari rekening Mandiri pada 11 Februari 2024, pukul 11.07.52 WIB itu terdapat keterangan: biaya iuran saksi Tangsel. Semua transaksi ini dikirim ke rekening BCA nomor 680***48 atas nama An Daryono Wiyono.
Distribusi tidak Merata dan Akibatnya
Ada dugaan, distribusi honor untuk petugas saksi Nasdem di Tangsel tidak merata. Ini terlihat dari hanya satu dapil yang lolos kursi dewan.
Akibatnya, suara (kursi) Nasdem di Tangsel paling bawah dibandingkan kota/kabupaten lain (Provinsi Banten). Khusus suara Nasdem di Banten justru melonjak tinggi, kecuali Tangsel, karena mengusung Anies Baswedan sebagai capres.
Itu dibenarkan Direktur Komisi Saksi Nasdem (KSN) Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya. Kata dia, kenaikan perolehan kursi Nasdem ini sangat signifikan karena efek Anies Baswedan dengan total naik 61 persen dibandingkan Pemilu 2019.
Indikasi Penyelewengan Dana Saksi
Masih menurut sumber itu, ada dugaan indikasi penyelewengan dana saksi tersebut oleh Daryono. Sebab, suara Nasdem yang besar ada di satu dapil yaitu Tangsel 1 (Ciputat), sedangkan wilayah lain rendah dan tidak memperoleh kursi.
Dapil Ciputat adalah tempat Daryono bertempur. Ia merupakan caleg DPRD Tangsel dari Partai Nasdem, Dapil Tangsel I, nomor urut 1.
Ada indikasi dugaan penyelewengan dana yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi demi pendulangan suara An Daryono.
Dari penghitungan suara oleh KPU, Nasdem mendapatkan 1 kursi di DPRD Tangsel atas nama An Daryono Wiyono.
Daryono Bungkam
Saat dikonfirmasi soal dugaan penyelewengan dana saksi ini, Daryono bungkam. Awak redaksi ratas.id menghubungi berkali-kali, tapi Daryono tidak mengangkat ponselnya.
Padahal, status ponsel WA-nya online. Pun, pesan via WA yang dikirim ratas.id tidak direspon oleh anak buah Surya Paloh tersebut.
Buang Badan
Redaksi ratas.id setelah satu hari mengirim pesan, Daryono baru menjawab. Tetapi, ia “buang badan” dan melemparkan persoalan ini ke pengurus DPW Nasdem Provinsi Banten, Atma.
“Silahkan hubungi wakil ketua DPW Nasdem,” jawab singkat Daryono sambil memberikan nomor WA Atma.
Atma Bantah Ada Penyelewengan Dana
Wakil Ketua DPW Nasdem Banten, Atma saat dihubungi ratas.id membantah ada penyelewengan dana saksi. “Terkait dana saksi, semua dibebankan ke masing-masing caleg, Kang. Tidak ada dana saksi dari partai. Kalau soal adanya dugaan kecurangan atau penyelewengan, itu tidak tepat. Tidak ada penyelewenga dana saksi. Karena, memang kita sepakat, tidak ada dana saksi untuk partai. Dana saksi ditanggung masing-masing caleg ,” kilahnya.
Atma mengaku, Daryono sudah menghadap dirinya dan melaporkan kasus ini. “Memang, dia ke kantor DPW mengadukan kasus ini. Ketemu saya. Dia ceritakan duduk perkara semua,” ungkapnya.
Benarkan Transfer ke Rekening Pribadi
Atma pun mengakui dan membenarkan dana caleg DPR RI itu dikirim ke rekening pribadi Daryono, bukan ke rekening partai. “Kalau soal dana dikirim ke rekening pribadi Daryono, itu memang benar. Tapi, dana itu atas nama pribadi caleg DPR RI seperti Bu Titik yang dikirim ke caleg-caleg tandeman beliau di Tangsel. Salah satu tandemnya adalah Daryono,” sebutnya.
Bantah Bekingi Daryono
Ditegaskan Atma, ia membantah tudingan bahwa dirinya membekingi Daryono. “Enggak ada itu. Saya tidak membekingi Daryono. Kita siap menerima aduan dari pihak lainnya yang mengadukan Daryono. Nanti akan kita pertemukan dengan Daryono pihak tersebut. Pernyataan saya ini juga silakan dikonfrontir ke Daryono,” cetusnya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi kembali, Daryono bungkam. Ia tidak merespon ratas.id. (AGS)