Sidang Sengketa Pilkada Tangsel, Pengerahan ASN Masif Jadi Dalil Gugatan Ruhama-Shinta

0
18

RATAS – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta), mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini didasarkan pada dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan calon nomor urut 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar). Sidang pendahuluan perkara ini digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Ruhama-Shinta, yang tercatat sebagai Pemohon dalam Perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025, mendalilkan bahwa Ben-Pilar memanfaatkan ASN, organ negara, dan pegawai honorer untuk mendukung kemenangan mereka dalam Pilwalkot Tangsel 2024. Pelanggaran ini, menurut mereka, berdampak signifikan pada hasil suara pasangan calon nomor urut 2.

Kuasa hukum Ruhama-Shinta, Busyraa, menyampaikan bahwa Benyamin Davnie menggunakan posisinya sebagai Wakil Wali Kota untuk memobilisasi kelompok Relawan Banten Bersatu (RBB) guna memengaruhi pilihan ASN. Salah satu kegiatan yang diduga terkait dengan mobilisasi ini berlangsung pada 22 September 2024 di lokasi pemancingan.

BACA JUGA :  Airlangga Bersaing dengan Muhaimin Demi Merebut Kursi Cawapres, Prabowo Bakal Pilih Siapa?

Selain itu, Busyraa menuding Ben-Pilar memanfaatkan program “Tangsel Terang” pada Tahun Anggaran 2024 untuk kepentingan politik. Dalam program tersebut, foto Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan dipasang di setiap penerangan jalan umum yang menjadi bagian dari program tersebut. “Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Pilkada,” ujar Busyraa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

Menurut Busyraa, kegiatan tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon, yakni enam bulan sebelumnya. “Pemasangan foto ini dilakukan sebelum penetapan calon, yang bertujuan membangun citra pasangan calon nomor urut 1, Yang Mulia,” tambahnya.

Dalam petitumnya, Ruhama-Shinta meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang ditetapkan pada 6 Desember 2024.

“Kami memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024,” tegas Busyraa.

BACA JUGA :  Merasa Puas, Filipina Kembali Pesan Enam Pesawat NC212i Produksi PTDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini