RATAS – Sungguh malang nasib yang dialami warga Kabupaten Bekasi, yaitu ahli waris Ganeng Bin Nisan. Sudah 17 tahun, sejak 2008 sampai 2025, tanah ahli waris Ganeng Bin Nisan yang ditempati PT. PLN Nusantara UP Muara Tawar yang terletak di Kecamatan Tarumaja, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat belum dibayar juga.
Mereka awalnya akan melakukan untuk rasa di PT. PLN Nusantara UP Muara Tawar, pada Senin, 06 Januari 2025. Tetapi ditunda.
Mengapa? Hal itu dikarenakan ada arahan dari aparat setempat dan sudah dilakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait.
Audiensi sendiri digelar pada Rabu, 08 Januari 2025, di Ruang Rapat PLTGU Muara Tawar. Dalam audiensi tersebut, hadir beberapa orang perwakilan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar.
Juga, kapolsek Tarumajaya, dandim Tarumajaya, camat Tarujaya dan lurah serta beberapa orang lainnya tidak terkecuali ahli waris Ganeng bin Nisan beserta kuasa hukum Muhammad Kadafi, S. H. yang sangat antusias dengan adanya audiensi itu.
Belum Ada Hasil
Sayangnya, audiensi yang berlangsung kurang lebih 1 jam dengan ahli waris Ganeng bin Nisan itu belum juga mendapatkan jawaban sesuai dengan apa yang menjadi keinginan. Para ahli waris Ganeng bin Nisan menginginkan agar sisa tanah seluas 7.000 meter persegi yang belum dibayarkan oleh PLTGU Muara Tawar segera dibayarkan.
Karena, dalam audiensi itu, pihak PLTGU Muara Tawar yang diwakili oleh Chairul Anam tidak berani memutuskan, apakah tanah yang menjadi haknya ahli waris Ganeng bin Nisan dapat dibayarkan. Hal itu disebabkan kewenangan membayar adalah wewenang PLN pusat.
Itu pun harus disertai dengan data yang tentunya menguatkan. Bahkan, perwakilan PLN Pusat bernama Fathir mengatakan, pihaknya telah melakukan pembebasan di tahun 2008.
Tanah di lokasi tersebut telah menjadi aset milik PLN. Bahkan, Fathir mengungkapkan, sudah diterbitkan sertifikat atas nama PLN (Persero).
Namun, saat ditanyakan oleh kuasa hukum Ganeng bin Nisan, Muhammad Kadafi terkait adanya sertifikat itu, Fathir tidak mengetahui persis nomornya berapa. Dan beralasan tidak ingin membukanya di audiensi tersebut.
Fathir juga menjelaskan, jika ada kekurangan bayar, itu bukan ada di unitnya. Tetapi, itu ada di unit aset PLN.
Janji Sampaikan ke PLN Pusat
Sementara itu, perwakilan PLTGU Muara Tawar, Chairul Anam berjanji usai pertemuan tersebut akan menyampaikan langsung ke PLN pusat. Karena, selaku subholding, PLTGU Muara Tawar tidak dapat menentukan apakah bisa memenuhi keinginan dari para ahli waris Ganeng bin Nisan.
“Terlebih terkait data atas pembebasan lahan itu semuanya ada di PLN pusat. Jadi, kami juga tidak mengetahui persis. Akan tetapi, kami akan tetap menyampaikan perihal pertemuan ini kepada PLN pusat,” ujarnya.
Apresiasi Aparat
Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum ahli waris Ganeng bin Nisan menyatakan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih atas diadakannya pertemuan itu yang diinisiasi oleh Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus. “Sehingga, kami bisa dipertemukan dengan pihak PLTGU Muara Tawar yang disaksikan oleh aparatur negara lainnya mulai dari tingkat kepala desa, camat dan juga kodim,” paparnya.
“Akan tetapi, dari hasil pertemuan itu, kami merasa belum ada titik temu karena dalam pertemuan tidak adanya seseorang yang bisa mengambil kebijakan terkait nasib klien kami yang tanahnya belum dibayarkan oleh PLTGU Muara Tawar,” katanya.
Desak PLN Pusat Turun Tangan
Atas hal tersebut, tambah Kadafi, pihaknya mengharapkan perwakilan PLTGU Muara Tawar segera memberitahukan kepada PLN pusat untuk kembali diadakan pertemuan dengan pengambil kebijakan. “Kita bisa buka data jika memang dipertemuan nanti hadir pengambil kebijakan dari PLN pusat,” cetusnya.
Akan Demo Besar-besaran
“Jika dalam waktu dekat belum juga ada informasi dari hasil pertemuan ini, kami tetap akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di lokasi tanah tersebut sampai haknya klien kami benar-benar bisa dibayarkan sepenuhnya. Kami tidak ingin mengganggu, tapi kami hanya memperjuangkan hak yang sudah bertahun-tahun ditempati PLTGU Muara Tawar,” tegasnya. (AGS)