RADAR TANGSEL RATAS – Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons A Tanujaya, mengatakan bahwa regulasi tentang pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat tidak begitu relevan dalam mencegah kebocoran data pribadi warganet. Ia pun menjadikan kasus dugaan kebocoran data pelanggan PLN sebagai bukti.
Alfons, dalam siaran pers yang diterima Jumat (19/8) mengatakan bahwa PSE lingkup privat lebih berkaitan dengan kedaulatan digital. “Fungsi pendaftaran PSE ini kurang relevan dikaitkan dengan kebocoran data. Bisa saja relevan tapi kaitannya sangat tidak langsung,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk Kementerian Komunikasi, mengatakan bahwa PSE lingkup privat bisa menjaga keamanan data pribadi pengguna platform digital di Indonesia.
Menurut Alfons, yang diperlukan saat ini adalah pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi undang-undang. “Ini bisa dikaitkan dengan UU PDP yang akan memberikan sanksi kepada pengelola data. Sehingga, jika terjadi kebocoran data, maka pengelola data ini harus bertanggung jawab, baik secara hukum maupun finansial atas segala kerugian yang timbul dari kebocoran data tersebut,” papar Alfons.
Selain regulasi, Alfons menambahkan bahwa talenta atau sumber daya manusia yang mumpuni di bidang keamanan siber juga sangat dibutuhkan. Ia menyarankan agar kalangan muda yang sudah akrab dengan teknologi serta memiliki kemampuan dan pengalaman diberi tanggung jawab mengelola dan mengamankan data.
“Saran kedua adalah memberikan pelatihan yang berkesinambungan dan terarah untuk digitalisasi bagi PNS. Dan terakhir, pengelola data harus mengetahui dan disiplin mematuhi standar pengelolaan data seperti ISO 27001, dan standar lainnnya yang relevan,” kata Alfons. (BD)