RADAR TANGSEL RATAS – Ferdy Sambo, yang ditahan Mabes Polri sejak 9 Agustus 2022 lalu, dikabarkan bisa berpeluang bebas. Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu bisa bebas setelah 120 hari penahanan sejak ditetapkan menjadi tersangka. Keterangan itu disampaikan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap, Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan,” ungkap Sugeng, dikutip dari TikTok @jamgadangtv, Sabtu (24/9).
Sugeng menjelaskan bahwa kalau berkasnya belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi.
Sementara hitungan masa tahanan dimulai ketika seseorang ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan. “Menurut saya, sebelum 120 hari, berkas ini akan P21,” tandas Sugeng.
Selain itu, menurut Sugeng, kasus ini juga semakin sulit akibat hilangnya barang bukti, yakni CCTV. Tapi, beruntungnya, eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK), menyerahkan barang bukti saat rumahnya digeledah dan ada CCTV yang dirusak. “Istrinya tiba-tiba memberikan satu flasdisk, rupanya ketika dibuka ketahuan Sambo di lokasi,” ungkap Sugeng.
Oleh karena itu, kata Sugeng, Chuck dianggap melanggar kode etik PTDH dan obstruction of justice, yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan. “Polisi bekerja bukan berdasarkan prasangka. Penyidik pelit bicara karena tidak boleh bicara sesuatu yang belum diklarifikasi,” ujar Sugeng.
Beberapa waktu yang lalu, ahli hukum tata negara Refly Harun juga sempat memprediksi Sambo nantinya bisa bebas. Bahkan setelah bebas nanti, Sambo masih bisa hidup enak lantaran memiliki aset yang besar.
Dalam situasi terlilit jerat hukum dengan ancaman mati, menurut Refly, sangat masuk akal jika Sambo berusaha membebaskan diri dari hukuman berat tersebut. “Masuk akal ya kalau sekarang ini. Sambo berusaha membebaskan diri dari hukuman yang berat,” tutur Refly, seperti yang dilansir populis.id, beberapa waktu lalu.
Refly menilai Sambo tetap akan mendapat ancaman pasal pembunuhan berencana, tapi tidak akan sampai pada hukuman mati. “Tidak hukuman seumur hidup, tidak juga 20 tahun, tapi ya maksimal di bawah 20 tahun,” ungkapnya.
Belum lagi, kata dia, Sambo kemungkinan juga akan mendapatkan adanya remisi. Jika mendapat banyak remisi, Sambo bisa dipastikan bakal bebas dalam 2 sampai 5 tahun.
Bukan itu saja, Refly Harun bahkan menyinggung soal aset yang diduga dimiliki Sambo. Ia yakin, kekayaan Sambo akan tetap bisa dipakai dan tidak akan habis, meski dirinya sudah bebas nanti.
“Dengan penguasaan aset yang begitu besar (dugaan kekayaan Ferdy Sambo), diperkirakan ratusan miliar atau triliunan. Sambo tetap bisa hidup enak,” tuturnya. (BD)