UMP 2023 Naik 10 Persen, Apindo: Itu Masih Belum Tepat dan Tidak Bijaksana

0
67
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit, menganggap pemerintah cenderung melihat dunia usaha dari kacamata sempit dalam menetapkan aturan upah minimum 2023, yakni pada sektor-sektor yang sedang meraup keuntungan besar seperti sawit, batu bara, dan nikel. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, menilai pemerintah tidak banyak mempertimbangkan pengusaha atau pemberi kerja dalam putusan kenaikan upah minimum atau UMP 2023 maksimal 10 persen.

“Menurut saya yang tidak bijaksanany4a, peraturan ini tidak mengacu kepada kepentingan pencari kerja,” ujar Anton, dikutip dari Liputan6.com, Minggu (20/11/2022).

Menurut Anton, pemerintah cenderung melihat dunia usaha dari kacamata sempit dalam menetapkan aturan upah minimum 2023, yakni pada sektor-sektor yang sedang meraup keuntungan besar seperti sawit, batu bara, dan nikel.

“Beberapa sektor sekarang justru lagi kesulitan, seperti garmen. Itu order dari luar negeri turun rata-rata 30 persen. Kalau sepatu turunnya 50 persen. Permintaan karet pun turun,” ungkapnya.

Anton menambahkan, saat permintaan atas produksi barang tersebut turun, pengusaha garmen, sepatu, dan karet juga mempekerjakan orang yang tidak sedikit.

“Bayangkan saja, kalau pabrik sepatu dibilang ada 10.000 pekerja, itu kecil, karena ada yang 100.000 orang. Dengan 10.000 pekerja saja, kalau gaji rata-rata Rp 5 juta, dikalikan saja, itu sebulan Rp 50 miliar musti bayar,” papar Anton.

BACA JUGA :  Kaesang Ngaku Nebeng Pesawat Jet Teman ke AS, Inilah Sosok Pemiliknya

“Kalau pabrik tidak ada pekerjaan, you sanggup tahan berapa lama?” ia menambahkan.

Karena itu, Anton menegaskan bahwa kenaikan upah minimum 2023 yang tercantum dalam Permenaker 18/2022 masih belum tepat dan bijaksana. Selain itu, aturan tersebut juga diasumsikannya seakan hanya ingin memenuhi kelompok kepentingan tertentu saja, yakni sebagian buruh formal.

“Jadi saya tidak mau mengatakan setuju atau tidak setuju, tapi sangat memprihatinkan kebijakan yang keluar itu, karena kebijakan ini harus ada yang bayar ongkos. Siapa yang bayar ongkos, adalah para pencari kerja,” tuturnya.

Sebelumnya, seperti yang sudah diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dikutip dari Antara, Sabtu (19/11), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan aturan terkait upah minimum tersebut pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

BACA JUGA :  Diancam Bom, Pesawat Singapore Airlines Dikawal Dua Jet Tempur dan Mendarat di Changi

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini