Sebabkan Kerugian Negara, Tiga Petinggi PT Waskita Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
73
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast. Ketiga tersangka langsung ditahan. (foto: dok. Puspenkum)

RADAR TANGSEL RATAS – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan. Ketiga tersangka yaitu THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 – Juli 2022, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018 – Juni 2020.

“Dan yang ketiga adalah NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya,” tutur Sumedana dalam keterangannya, dikutip dari InfoPublik, Kamis (15/12/2022).

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.

Dalam perkara itu, tersangka HG dan THK telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

BACA JUGA :  Bila Jalan Berbayar Diterapkan di Jakarta, Pemprov DKI Bisa Dapat Rp 60 Miliar Per Hari!

Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

Sementara, tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan.

Ketiganya dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini