Merasa Dikecewakan dan Dirugikan, Garuda Indonesia Ajukan Gugatan Rp 10 Triliun kepada Dua Lessor Pesawat

0
67
Garuda Indonesia menggugat Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag) karena kedua lessor tersebut tidak mematuhi hasil kesepakatan putusan pengesahan perdamaian (homologasi). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggugat dua lessor pesawat, yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag). Gugatan diajukan karena kedua lessor tersebut dianggap tidak mematuhi hasil kesepakatan putusan pengesahan perdamaian (homologasi).

Dikutip dari Liputan6.com (4/1/2023), gugatan Garuda Indonesia itu didaftarkan pada Jumat, 30 Desember 2022, dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun Greylag Goose Leasing dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company masing-masing sebagai tergugat pertama dan kedua.

Dalam isi petitum, Garuda sebagai penggugat meminta menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kemudian menyatakan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum.

Garuda kemudian meminta hakim menghukum tergugat I dan II untuk mencabut dan menghentikan setiap upaya-upaya untuk memperoleh pembayaran di luar ketentuan yang telah disepakati dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Jkt.Pst pada 17 Juni 2022.

Setelah itu, Garuda lalu meminta hakim menghukum tergugat I untuk menerima pengembalian pesawat Airbus Model A330-200 dengan Nomor Seri Pabrikan 1410 sebagai pemenuhan kewajiban penggugat. Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 27 Juni 2022;

BACA JUGA :  Sebut KST Papua Sudah Terjepit dan Kocar-Kacir, TNI Minta Pilot Susi Air Dibebaskan

Selain itu, Garuda juga meminta hakim menghukum tergugat II untuk menerima pengembalian Pesawat Airbus Model A330-300 dengan Nomor Seri Pabrikan 1446 sebagai pemenuhan kewajiban penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., 27 Juni 2022;

Selanjutnya, Garuda meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materiel penggugat terkait biaya-biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menanggapi Perbuatan melawan hukum para tergugat, serta biaya pemeliharaan dan asuransi pesawat sebesar Rp14.250.577.865,30.

Bahkan Garuda juga meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian atas kehilangan keuntungan dan rusaknya reputasi penggugat yang tidak dapat dinilai dalam materi, paling sedikit Rp 10 triliun.

Bukan itu saja, bahkan Garuda juga meminta hakim menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);

Kemudian Garuda meminta hakim menghukum para tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. (BD)

BACA JUGA :  Hasil Quick Count Pilkada Tangerang Selatan 2024, Benyamin Davnie-Pilar Saga Unggul Sementara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini