RADAR TANGSEL RATAS – Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan kepada para jemaah yang jadi korban penipuan agen perjalanan itu.
Hal itu jadi keputusan MA pasca mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK). Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.
“Amar putusan: kabul,” demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).
Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Sunarto dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP) adalah Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.
Dikutip dari CNNIndonesia.com (5/1/2023), MA menganulir putusan kasasi yang telah diberikan sebelumnya dalam Surat Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 yang menyebut barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.
Majelis pun sepakat mengubah putusan terkait penyitaan barang dari yang sebelumnya “dirampas” untuk negara menjadi dikembalikan kepada korban. Kendati demikian, hukuman lainnya tidak berubah. Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.
Kasus tersebut diketahui bermula saat pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel. Keduanya kemudian mengiming-imingi calon korban dengan penawaran umrah murah berkisar Rp10 juta, hingga akhirnya terdapat ratusan ribu masyarakat yang mendaftar.
Penyidik mendapati temuan bahwa keduanya menggunakan sistem ponzi untuk menipu para calon jemaah. Selain itu, uang milik jemaah juga diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor, dan membeli aset kelas premium.
First Travel tercatat berhasil menghimpun hampir Rp 2 triliun uang jemaah dan telah “mencuci” sebagian uang itu. Aksi suam-istri tersebut akhirnya terbongkar dan kasusnya masuk ke persidangan.
Pemilik First Travel, Andika Surachman, dijatuhi vonis 20 tahun penjara karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah. Sedangkan istrinya divonis 18 tahun penjara. (BD)