Aduh! Minyak Goreng Kembali Langka dan Harganya Naik, Ada Apa Lagi Ini?

0
59
Harga minyak goreng, baik kemasan sederhana maupun yang curah, terpantau berfluktuasi hingga merangkak naik dalam beberapa pekan terakhir, lelampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini seperti mengingatkan kita kembali tentang kisruh dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia pada tahun 2022 lalu. Kala itu, gejolaknya mulai terjadi sejak awal tahun. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menjelang puasa bulan Ramadan 2023, keberadaan minyak goreng MinyaKita di sejumlah daerah dikabarkan kian langka. Kalaupun ada, harganya dibanderol tinggi mencapai Rp 20 ribu per liter.

Padahal, berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat yang terdiri atas minyak curah dan MinyaKita, diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.

Dikutip dari Suara.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut turun tangan mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Menurut Luhut, kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng kali ini disebabkan oleh berkurangnya pasokan Domestic Market Obligation (DMO), terutama dari pasokan MinyaKita.

Dia meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk memastikan peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50% hingga Lebaran nanti.

“Alokasi per perusahaan ditentukan berdasarkan rata-rata kinerja ekspor perusahaan selama Oktober-Desember 2022 secara proporsional dan kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap pemenuhan DMO,” ujar Luhut di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA :  Wuih! ExxonMobil Corporation Bakal Berinvestasi Besar di Indonesia dengan Nilai Rp 232 Triliun!

Selain itu, Mantan Menkopolhukam itu meminta agar Kemendag, Kemenperin, dan Indonesia National Single Window (INSW) mendepositokan 66% hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini dan tidak dapat langsung digunakan.

Pencairan deposito akan dilakukan secara bertahap sejak 1 Mei dan diberikan melihat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban DMO.

Menko Luhut juga menjelaskan, nantinya akan ada pemberian kesempatan pencairan deposito yang lebih cepat bagi perusahaan yang harus memenuhi kontrak yang sudah ada, tapi hak ekspor yang dimiliki tidak mencukupi meskipun telah memenuhi tambahan DMO.

Di samping itu, Menko Luhut juga menegaskan kepada seluruh instansi yang terkait seperti Satgas Pangan, Kemendag, Kemenperin untuk melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dan hasil temuan di lapangan terhadap pelaksanaan distribusi, terutama masa menjelang Ramadan dan Lebaran.

“Saya minta segala bentuk pelanggaran dapat ditindak tegas. Kemendag mohon untuk meningkatkan insentif pengali minyakita menjadi 1,5 dan 1,75 untuk kemasan bantal dan pouch/botol untuk menjaga gap dengan minyak curah tetap menarik,” kata dia.

BACA JUGA :  Kabasarnas Henri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada

Menurut Luhut, di tengah situasi yang ada saat ini, komunikasi menjadi kunci. Masyarakat harus diberikan informasi yang seluas mungkin terhadap kondisi yang sebenarnya masih terjaga dan melaporkan jika terjadi pelanggaran di lapangan.

“Saya minta Kemendag dan Satgas Pangan membuka jalur hotline yang dapat dihubungi dan ditindaklanjuti laporannya,” ujar Luhut.

Kemudian, kata Luhut, Kemenko Marves, Kemendag, Kemenperin, dan BPKP harus melakukan perhitungan ke depan yang lebih rinci terkait rasio pengali, kewajiban DMO, harga DPO, pencairan deposito hingga akhir tahun, serta menyusun langkah-langkah kebijakan lainnya yang diperlukan untuk mengantisipasi kejadian yang sama terulang kembali.

Selain itu, Luhut juga menegaskan bakal melakukan rapat rutin terkait minyak goreng sehingga kebijakan terkait dievaluasi dapat diputuskan dalam rapat rutin, sebelum disosialisasikan ke publik. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini