RADAR TANGSEL RATAS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik pasca penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kejadian itu merembet hingga menyoal gaya hidup mewah para pejabat di instansi tersebut.
Seperti yang dirilis Detik.com (27/2/2023), kini ini muncul seruan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Hal itu karena Suryo dinilai tidak bisa mengurus anak buahnya, apalagi baru-baru ini heboh soal klub motor gede (moge) di DJP bernama Belasting Rijder.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh beberapa aliansi sipil, yang mengatasnamakan Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Barak 106, Komrad Pancasila, dan Barisan Rakyat Indonesia. Mereka berdemo di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta.
“Pecat dan periksa Dirjen Pajak Suryo Utomo karena tidak mampu bekerja secara profesional, akuntabel, yang kami anggap telah melakukan pembiaran terhadap pembangkangan yang dilakukan oleh jajaran, serta pegawai di bawah naungan DJP, serta tidak menunjukkan rasa empati kepada masyarakat yang masih kesulitan ekonomi dengan menunjukkan gaya hedonis,” kata perwakilan aliansi, Anthony Yuda di depan Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
Seruan agar Dirjen Pajak mundur juga mencuat di Twitter. Sejumlah warganet menyampaikan aspirasinya agar Suryo Utomo dipecat dari jabatannya.
“Sri Mulyani WAJIB PECAT Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ganti dengan Sosok yg lebih kompeten dan bisa Pimpin DJP dengan baik,” kata akun @c*gh*ta*ea.
Pengguna Twitter lain juga merespons pernyataan Sri Mulyani yang meminta Dirjen Pajak membubarkan klub moge DJP. Menurut akun @*FD*hliu*, itu saja tidak cukup.
“Gak cukup bu SMI.. 1) Pecat Dirjen Pajak. 2) Non-job-kan pejabat DJP yang tidak lapor LHKPN. 3) Periksa harta pejabat DJP melalui KPK, Jaksa, Polri dan laporan Rakyat. 4) Mundur dari Menkeu jika tidak mau laksanakan 1-3,” bunyi cuitannya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan pemecatan terhadap pejabat negara tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada prosedur yang harus dilalui. “Ada prosedurnya, tentu saja tidak semudah itu,” kata Frans kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Lagipula, kata Frans, jika dirasa tidak ada kesalahan signifikan maka yang bersangkutan tidak perlu mundur.
“Kalau memang tidak ada kesalahan yang signifikan atau apa, ya tidak diperlukan untuk mundur. Kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa. Semua progres dan update dari laporan-laporan yang ada di lapangan selalu dipantau oleh tim Kemenkeu sehingga nanti kita akan senantiasa juga update kepada media dan publik,” tuturnya. (BD)