RADAR TANGSEL RATAS – Henry Surya yang diputus bebas dari Kasus KSP Indosurya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) beberapa waktu, telah menyisakan rasa kecewa bagi berbagai kalangan. Banyak pihak menilai diputusbebasnya Henry adalah sebuah tragedi penegakan hukum. Pasalnya, Henry telah melakukan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam yang merugikan nasabahnya hingga Rp 106 triliun.
Tapi Henry sepertinya belum bisa leluasa menjalani kebebasannya. Sebab, seperti yang dirilis Suara.com (15/3/2023), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan detail perkembangan kasus tersebut akan disampaikan pada Jumat lusa (17/3/2023). “Iya (Henry Surya) sudah tersangka. Hari Jumat saya press release ya,” kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Seperti yang sudah diketahui, penetapan tersangka Henry Surya dilakukan penyidik Bareskrim Polri terkait penyidikan baru. Penyidikan baru itu dilakukan menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa Henry Surya dan June Indria.
Kejaksaan Agung RI sendiri telah melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya adalah para pesohor seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya.
Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan relatif cukup lama. Berkas perkara pun berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU. Bahkan, pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.
Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial, artinya satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri. (BD)