Miliki Saham di Perusahaan Konsultan Pajak, Tiga Pegawai Kementerian Keuangan Dipanggil KPK

0
59
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dua dari tiga pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak adalah Dendy Hariyanto dan Wita Widiarti. Adapun identitas satu pegawai lagi masih dirahasiakan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya temuan 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki saham di 280 perusahaan. Tiga orang dari ratusan pegawai pajak itu diduga memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.

Seperti yang dirilis Suara.com (5/4/2023), KPK melayangkan pemanggilan terhadap tiga karyawan tersebut guna menelusuri sumber harta kekayaan mereka.

“Pemanggilan pegawai pajak yang punya saham di perusahaan konsultan pajak,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (5/4/2023). Dari tiga pegawai pajak yang dipanggil, baru dua orang yang diketahui identitasnya. Mereka adalah Dendy Hariyanto dan Wita Widiarti.

Secara terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini dua pegawai Ditjen Pajak beserta pasangan mereka telah mendatangi KPK.

Mereka tengah diklarifikasi tim dari Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali, dikutip dari Kompas.com (5/4/2023).

Sebelumnya, KPK mengungkap 134 pegawai Kementerian Keuangan memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. Dua di antaranya merupakan perusahaan konsultan pajak.

BACA JUGA :  Kewenangan MK Diancam Bakal Dicabut Jika Mengubah Sistem Pemilu, Ketua MK: Lihat Saja Putusan Nanti

Pegawai pajak yang memiliki saham di konsultan pajak sempat disebut Pahala berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan pegawai pajak.

“Korupsi itu yang paling mungkin antara hubungan petugas pajak dengan wajib pajak itu, gratifikasi dan suap. Kan definisinya itu penerimaan terkait jabatan dan wewenang, makanya itu yang kita cari,” sebut Pahala beberapa waktu lalu.

Perusahaan konsultan pajak yang dimiliki pegawai pajak, kata Pahala, dapat dijadikan sebagai saluran untuk menerima suap atau gratifikasi.

“Yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia kan terdeteksi di rekening bank. Atau kalau ngasih tunai bisa terlihat di sana,” sebut Pahala.

“Dengan dia berbisnis, buka PT (perusahaan), apalagi konsultan pajak, ada kemungkinan mengalirkan pembayarannya ke PT, baru dari situ dia ngambil,” imbuhnya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini