Baru Enam Hari Disahkan Presiden, UU Ciptaker Kini Digugat Buruh ke MK

0
62
Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja mewarnai tahun baru 2023. Dan kini, belum sepekan beleid tersebut disahkan, buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi menggugat UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Presiden Jokowi mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada 31 Maret 2023. Tapi, belum sepekan disahkan, buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi langsung menggugat UU Ciptaker itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti yang dilansir Detik.com (6/4/2023), sengketa bermula saat Jokowi tiba-tiba mengeluarkan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022. Perppu ini langsung menuai pro-kontra di masyarakat. Namun DPR tetap menyetujui Perppu Ciptaker itu menjadi UU pada 21 Maret 2023.

Berselang 10 hari, Jokowi kemudian mengesahkan Perppu itu menjadi UU. Tapi, buruh yang masih tidak puas langsung melayangkan gugatan ke MK. Gugatan itu pun sudah didaftarkan di Kepaniteraan MK dan kini sedang diproses.

Berikut ini sejumlah organisasi buruh yang menggugat ke MK sebagaimana dilansir website-nya, Kamis (6/4/2023):

1. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal;

2. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang diwakili R. Abdullah, selaku Ketua Umum dan Afif Johan, S.T., S.H., selaku Sekretaris Umum (Pemohon I);

BACA JUGA :  Kurangi Pembelian Produk Impor, Jokowi Ancam Bakal Pangkas Anggaran bagi K/L yang Ogah Belanja Produk Lokal

3. Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang diwakili Dwi Hantoro Sutomo, selaku Ketua Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) Tingkat Pusat dan Andy Wijaya, selaku Sekretaris I (Pemohon II);

4. Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), yang diwakili Indra Munaswar, selaku Ketua Umum (Pemohon III);

5. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), yang diwakili Abdul Hakim, selaku Ketua Umum (Pemohon IV); Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), yang diwakili Muhammad Abrar Ali, S.H., selaku Ketua Umum;

6. Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), yang diwakili Muhammad Abrar Ali, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon I);

7. Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang diwakili Dwi Hantoro Sutomo, selaku Ketua Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) Tingkat Pusat dan Andy Wijaya, selaku Sekretaris I (Pemohon (II);

8. Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), yang diwakili Agus Wibawa, selaku Ketua Umum dan Ide Bagus Hapsara, selaku Sekretaris Jendral (Pemohon III);

BACA JUGA :  Gawat! Ilmuwan Sebut Pemanasan Permukaan Laut atau El Niño Bakal Berlangsung hingga Tahun 2024

9. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang diwakili oleh R. Abdullah selaku Ketua Umum dan Afif Johan, S.T., S.H. , selaku Sekretaris Umum (Pemohon (IV);

10. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), yang diwakili Sunandar, selaku Ketua Umum (Pemohon V). (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini