RADAR TANGSEL RATAS – Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti soal dugaan intimidasi yang diterima orang tua Bima Yudho Saputro, TikToker yang mengkritik pembangunan di Lampung.
Seperti yang dilansir Detik.com (17/4/2026), Mahfud menegaskan Bahwa permintaan data seperti nomor rekening dan data lainnya dengan cara menekan orang tua Bima tidak boleh dilakukan.
“Orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomer rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima, dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti menekan-nekan,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Mahfud menjelaskan Bima dalam hal ini merupakan subjek yang memiliki tanggung jawab pribadi atas kritik yang dilontarkannya. Untuk itu, intimidasi terhadap orang tua Bima tidak boleh dilakukan sebab merupakan entitas subjek hukum.
“Intimidasi kepada orang tua Bima tak boleh dilakukan karena Bima adalah subyek hukum yang harus bertanggungjawab sendiri. Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subyek hukum,” tutur Mahfud.
Mahfud mengatakan jika ada laporan terhadap Bima harus diproses. Diprosesnya laporan bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana terkait laporan tersebut.
“Khusus untuk Bima, karena ada laporan tentu harus diproses. Bisa ditutup jika tidak cukup bukti. Bisa juga lanjut ke pidana. Bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan apabila kasus tersebut berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik, maka bisa dihentikan perkaranya. Asalkan ada pemberian maaf dari pelapor terhadap terlapor.
“Kasusnya bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik,” imbuhnya. (BD)