Alhamdulillah! DPR Tegaskan Tidak Akan Ada Penghapusan Tenaga Honorer di Akhir 2023

0
83
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengingatkan bahwa selama ini tenaga non-ASN sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi, dan urusan-urusan teknis lainnya. Untuk itu, tenaga non-ASN harus memiliki kejelasan nasib. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – DPR RI menegaskan tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer di akhir tahun 2023 ini. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin dalam menanggapi simpang siurnya informasi di kalangan pegawai pemerintah non-ASN tentang bakal dihapus atau tidaknya tenaga honorer pada 28 November 2023 nanti.

Seperti yang dilansir Antara (24/4/2023), Yanuar mengaku selama ini tenaga honorer merasa resah dan gelisah soal nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.

“Kedudukan tenaga honorer terancam karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023,” ungkap Yanuar.

Ketentuan itu menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non-ASN. Hal itu pula yang selama ini menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non-ASN.

Di sisi lain, Yanuar melihat informasi tentang penerimaan pegawai PPPK juga masih sangat terbatas. Sehingga tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung atas kesempatan tersebut.

BACA JUGA :  Tangsel Prioritaskan Honorer Tenaga Teknis dalam Rekrutmen PPPK 2024

Selain itu, kata Yanuar, para tenaga honorer juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK yang terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade. Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan orang yang usianya lebih muda.

“Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya,” ujar Yanuar.

Ia lalu mengingatkan bahwa selama ini tenaga non-ASN sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi, dan urusan-urusan teknis lainnya. Untuk itu, tenaga non-ASN harus memiliki kejelasan nasib.

Beruntung, atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas akhirnya menyatakan bahwa penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.

Meski demikian, kata Yanuar, ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, misalnya tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN. “Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” tandasnya.

BACA JUGA :  Menpan RB: Sekarang Pemerintah Daerah Tidak Boleh Lagi Merekrut Tenaga Honorer

Solusi yang ditawarkan, kata Yanuar, harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kemudian kepastian karir mereka juga harus lebih terjamin.

Yanuar juga meminta pemerintah merancang formula penyelesaian ini secara komprehensif dan tepat waktu. Sehingga, sebelum 28 November 2023, formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.

Adapun revisi UU ASN yang sedang dilakukan, lanjut Yanuar, harus bisa mewadahi jalan keluar yang terbaik bagi nasib pegawai non-ASN. “Jangan revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi,” tandasnya.

Harus dicatat pula, Yanuar menambahkan, pemerintah pernah menyampaikan “angin surga” di masa Kemenpan RB dipimpin Yudi Chrisnandi. Waktu itu, tenaga honor dijanjikan akan diangkat sebagai ASN, tapi tak pernah terbukti hingga pergantian beberapa menteri.

“Jangan sampai menteri yang baru sekarang ini menyampaikan angin surga kembali. Jika ini terjadi, maka suhu konflik akan lebih naik lagi karena mendekati masa-masa pemilu 2024,” ujar Yanuar. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini