KPK Sebut Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak

0
166
KPK masih menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – KPK masih menyidik kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Sejumlah aset Ricky yang ada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani telah disita oleh KPK sejak April 2023.

Berbagai aset Ricky yang disita mulai dari empat bidang tanah dengan tiga bangunan homestay di atasnya serta satu rumah tinggal. Perkiraan nilai aset tersebut mencapai Rp 10 miliar. KPK menjamin tiap aset yang didapat Ricky dari hasil korupsi akan disita sebagai upaya asset recovery.

Tapi, seperti yang dilansir Detik.com (13/5/2023), KPK menemukan adanya pihak-pihak yang terindikasi mencoba menghalangi proses penyidikan dari penyidik.

“Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).

Ali mengatakan para terduga pelaku diketahui berperan dalam mempengaruhi saksi yang akan diperiksa KPK. Pelaku perintangan penyidikan itu meminta saksi untuk tidak bersikap koperatif dan tidak hadir dalam panggilan penyidik KPK.

BACA JUGA :  Golkar Sodorkan Gibran Sebagai Cawapres, Prabowo: Hal Itu Bakal Didiskusikan di Forum Ketum Partai KIM

“Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengkondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik,” tutur Ali.

Ali menambahkan, pihaknya kini telah mengantongi pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan penyidikan di kasus korupsi Ricky Pagawak. “Diduga oleh orang-orang dekat tersangka RHP,” katanya.

“KPK tentu mengingatkan kepada siapapun, dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tambah Ali.

Sebagai informasi, Ricky ditangkap di rumah persembunyiannya yang berada di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2). Ricky sebelumnya sempat jadi buronan sejak Juli 2022 usai kabur ke Papua Nugini.

Jejak Ricky di wilayah Indonesia mulai terlacak oleh penyidik KPK sejak Januari 2023. Ricky diduga keluar-masuk Indonesia-Papua Nugini melalui ‘jalur tikus’.

KPK kini telah menahan Ricky atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.

BACA JUGA :  Nyuruh Mahasiswa Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol, Menko Muhadjir "Disemprot" Senator Jakarta

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 110 saksi. KPK juga telah menyita aset Ricky mulai dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Papua hingga Jakarta, serta beberapa mobil mewah.

Atas perbuatannya, Ricky dinilai melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Korupsi. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini