Miris! Kemenkeu Sebut Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Tidak Besar

0
102
Dalam beberapa dekade terakhir, ekspor pasir laut telah dilarang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam, mencegah kerusakan ekosistem pesisir, dan melindungi kepentingan nasional terkait kebutuhan pasir dalam negeri. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Keuangan mengaku selama ini tidak memperoleh penerimaan negara yang besar dari hasil ekspor laut, termasuk pasir. Tapi, karena kebijakan ini untuk membenahi pengelolaan hasil sedimentasi di laut, larangannya ekspor komoditas itu pun dicabut.

Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Meski demikian, ia enggan merincikan besaran penerimaan negara yang bisa diperoleh dari hasil ekspor pasir laut tersebut.

“Jadi sih pasir laut kecil (sumbangannya ke pendapatan negara). Itu lebih kepada kebijakan sektoralnya nanti,” kata Febri di kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2023), dikutip dari cnbcindonesia.com.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara soal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu yang menjadi pro-kontra dalam PP ini adalah pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut.

Trenggono mengungkapkan bahwa salah satu alasan dikeluarkan PP itu adalah karena desakan banyaknya permintaan proyek reklamasi di dalam negeri. Untuk itu, perlu aturan yang tegas agar penambangan pasir laut untuk proyek reklamasi tidak asal-asalan dan merusak lingkungan.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Akan Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi, Apa Itu?

“Kembali ke PP 26, ini penting bahwa kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri itu begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau itu akan diambil untuk digunakan reklamasi, atau penyedotan yang di dasar laut diambil dan lain sebagainya yang berakibat pada kerusakan lingkungan. Itulah yang harus kita jaga,” ungkap Trenggono di Gedung KKP, Kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

“Atas dasar itu terbitlah PP, boleh kalau diperbolehkan untuk reklamasi, yang diperbolehkan untuk reklamasi maka reklamasi harus dilakukan dengan pasir hasil sedimentasi,” katanya lagi.

Trenggono mencatat ada sejumlah proyek reklamasi di dalam negeri yang membutuhkan pasir laut. Misalnya proyek reklamasi di Surabaya, di Batam, bahkan di proyek IKN.

“Ada permintaan reklamasi di Surabaya, di IKN ada permintaan reklamasi, ngambil pasirnya dari mana? Ngambil buat reklamasinya dari mana? Mindahin pulau? Gak boleh. Boleh tapi harus dari sedimentasi,” ungkapnya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini