Mengantisipasi Terjadinya Pelanggaran HAM, Pemerintah Kaji Perubahan Struktur Organisasi Hukum TNI-Polri

0
62
Untuk mencegah kembalinya peristiwa pelanggaran HAM seperti di masa lalu, pemerintah akan mengkaji perubahan organisasi struktural TNI-Polri. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Letjen Teguh Pudjo Rumekso, menuturkan bahwa pihaknya tengah mengkaji perubahan organisasi struktural TNI-Polri bidang hukum. Hal itu dilakukan untuk mencegah pelanggaran HAM yang pernah terjadi.

Teguh menjelaskan, selain meminta hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu dipulihkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta adanya upaya pencegahan pelanggaran HAM. Dia mengatakan usulan perubahan sudah disampaikan kepada Panglima TNI Laksamana Yudho Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Selain pemulihan hak-hak korban, tidak kalah pentingnya adalah mencegah jangan sampai pelanggaran HAM berat terjadi lagi pada masa mendatang, sesuai yang diamanahkan Inpres No 2 Tahun 2022,” tutur Teguh di Ende, NTT, Kamis (1/6/2023).

Teguh mengaku sudah melapor kepada Panglima TNI dan Kapolri tentang hasil diskusi yang dilaksanakan oleh Tim PPHAM. Hasil diskusi tersebut, kata Teguh, mereka merekomendasikan perubahan organisasi struktural bidang hukum di TNI dan Polri.

“Misalkan Babinkum TNI menjadi Babinkum HAM TNI, Kadivkum di Polri menjadi Kadivkum HAM, dan ini masih akan dikaji,” lanjutnya.

BACA JUGA :  KPK Usut Dugaan Korupsi Pembuatan Kapal Angkut Tank di Kemenhan yang Rugikan Negara Puluhan Miliar

Teguh yang juga menjabat sebagai Sesmenko Polhukam menyampaikan bahwa kick off atau penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu akan berlangsung di Aceh bulan ini. Dia mengatakan hingga saat ini ada 84 korban yang terdata dan jumlahnya masih bisa bertambah.

“Kita sudah rapat beberapa kali dengan kementerian lembaga untuk rencana kick off pada akhir Juni di Aceh, dan kita juga sudah meninjau ke Aceh dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk memverifikasi data-data korban secara langsung. Data korban di Aceh sementara ini berjumlah 84. Saya katakan sementara karena kemungkinan bisa bertambah,” paparnya.

Selain di Aceh, Teguh juga memaparkan timnya tengah memverifikasi data korban di sembilan peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya. Dia mengungkapkan nantinya para korban akan mendapatkan jaminan, mulai dari beasiswa pendidikan hingga jaminan kesehatan.

“Kemudian kami juga sedang memverifikasi data-data korban di sembilan peristiwa yang lain. Data-data ini kami perlukan karena bersamaan nanti kick off di Aceh, di tempat lain juga akan dilaksanakan kick off secara virtual,” tutur Teguh.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pejabat Pajak Punya Kekayaan Tak Wajar, KMHDI Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

“Pemulihan hak-hak korban bisa dalam bentuk pemberian beasiswa, jaminan kesehatan, rehabilitasi rumah, pelatihan-pelatihan keterampilan dan lain-lain, disesuaikan dengan permintaan para korban,” ia menambahkan. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini