Edan! BPK Temukan 5.266 Masalah Dalam Tata Kelola Keuangan Negara dengan Nilai Total Rp 25,75 Triliun!

0
59
Ketua BPK Isma Yatun menyatakan pihaknya menemukan setidaknya 5.266 permasalahan pada tata kelola keuangan, dengan total nilai mencapai Rp 25,85 triliun. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Semester II 2022 kepada DPR RI dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari Selasa (20/6/2024).

Menurut Ketua BPK Isma Yatun, pihaknya menemukan setidaknya 5.266 permasalahan pada tata kelola keuangan, dengan total nilai mencapai Rp 25,85 triliun. Permasalahan itu terdiri dari 1.295 laporan seputar kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) senilai Rp 11,20 triliun, dan 1.766 laporan tentang ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan nilai sebesar Rp 14,65 triliun.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 577,69 miliar,” tutur Isma Yatun kepada wartawan saat menyerahkan laporan tersebut ke DPR RI, Selasa (20/6/2024).

Selain itu, IHPS II Tahun 2022 juga memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik, yang dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.

BACA JUGA :  Keren! Para Ilmuwan Korea Selatan Sukses Ciptakan Beras Hybrid yang Kaya Protein dan Lemak

Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK atas penguatan infrastruktur, ditemukan permasalahan dalam pengelolaan manajemen aset konsesi jalan tol, di antaranya yakni belum adanya sertifikat untuk tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol.

“BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut,” tutur Isma.

Tak cuma itu, BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak tahun 2020 sampai dengan semester I 2022. Hasilnya, pengelolaan telah dilakukan sesuai dengan kriteria.

Meski demikian, ada pengecualian dalam laporan tersebut. Salah satunya yakni belum rampungnya pekerjaan yang menggunakan dana tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai semester I tahun 2022 sebesar Rp 10,49 triliun.

“BPK merekomendasikan pemerintah agar me-review kembali penggunaan dana PMN yang dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Isma. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini