Parah! Pungli di Rutan KPK Sudah Berlangsung Sejak Lama, Mahfud Sebut Ini Ironi Bagi KPK

0
54
Kasus pungli di rutan KPK diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas mengatakan kasus itu terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Hingga kini, kasus itu masih dalam penyelidikan di KPK. Belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK dengan nilai total mencapai Rp 4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut peristiwa itu sebagai ironi bagi lembaga antirasuah.

Awalnya, fenomena adanya pungli di rutan KPK diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas mengatakan kasus itu terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Hingga kini, kasus itu masih dalam penyelidikan di KPK. Belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.

Mahfud menuturkan bahwa perkara tersebut sudah ditangani dan akan dilakukan tindakan hukum. “Karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum,” kata Mahfud seusai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Menurut Mahfud, kasus pungli di KPK dan di lembaga lainnya menjadi sesuatu yang ironi, termasuk dalam hal ini di pengadilan. “Ya semualah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dialog Bisnis ILUNI Menwa UI Lintas Angkatan Bahas Kiat Sukses Berwirausaha di Era Disrupsi, tidak Cukup hanya Pintar, tapi harus Jeli dan Ulet

Lebih lanjut, Mahfud juga mengaku menyayangkan terjadinya kasus pungli di rutan KPK tapi baru sekarang diungkap. “Ya tanyakan ke KPK dong (alasan baru diungkap). Kan yang ngumumkan itu Dewas kan, kita juga nggak tahu kan, mereka yang ngawasi, baru dilaporkan sekarang ya,” kata Mahfud Md usai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Mahfud juga menekankan bahwa KPK merupakan lembaga yang independen. Karena itu, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.

“KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri. Jadi betul menurut hukum adalah lembaga di lingkungan eksekutif. Karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah. Nggak bisa kita intervensi. Kadangkala orang mencampur aduk ‘waduh kok KPK begitu’ lalu kita yang disuruh, kan ndak boleh,” paparnya.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pertama kali menjelaskan soal pungli mengatakan praktik itu terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Selama empat bulan, besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.

BACA JUGA :  Mengejutkan! Tiba-Tiba Ada Pihak Swasta Kembalikan Uang Rp 27 Miliar dalam Kasus Korupsi Bakti Kominfo

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pungli dilakukan dalam bentuk suap hingga pemerasan kepada tahanan KPK. Diduga, perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK,” ujar Ghufron.

Menurut Ghufron, pungli itu bertujuan memberikan fasilitas istimewa kepada tahanan KPK. Salah satu layanan istimewa itu berupa penggunaan alat komunikasi di rutan.

“Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” katanya.

Kasus pungli tersebut masih dalam proses penyelidikan di KPK. Belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Siapa saja pihaknya, masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas, peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapa pun insan KPK yang terlibat secara profesional dan transparan,” tutur Ghufron. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini