Waduh! 2.959 Pekerja Migran RI Tertahan di Imigrasi Malaysia, Komnas HAM: Di Antaranya Ada Anak-Anak

0
118
Komnas HAM mengungkapkan ada 103 PMI yang dirazia oleh Imigrasi Malaysia pada Rabu (1/2/2023) lalu. Razia dan penangkapan itu dilakukan pihak imigrasi dengan dalih bahwa PMI tidak memiliki dokumen. Dari 103 PMI itu, sebanyak 36 orang laki-laki, 36 orang perempuan, dan 36 anak-anak. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap ada sekitar 2.959 pekerja migran indonesia (PMI) yang tertahan di beberapa detensi imigrasi atau penampungan sementara di Malaysia.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan dari ribuan PMI yang tertahan itu terdapat anak-anak. “Ada beberapa kondisi yang penting menjadi atensi terkait overload, akses kesehatan dan ada anak di dalamnya, ada sekitar 2.959 orang yang ada di beberapa detensi di Malaysia,” kata Anis di Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut Anis, ribuan PMI itu harus segera dipulangkan ke Indonesia karena masa tahanan mereka sudah habis. Ia mendorong agar pemerintah Indonesia dan Malaysia terus berkoordinasi untuk pemulangan PMI.

“Komnas HAM mengajak agar ada upaya bersama segera mungkin pemulangan ke Indonesia karena, pertama, masa tahanan mereka sudah habis,” ujar Anis.

“Sehingga dibutuhkan solusi bersama antara kedua negara pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk memastikan jangka waktu terdekat untuk pemulangan karena ada anak-anak di sana,” kata Anis menambahkan.

BACA JUGA :  Diberlakukan Tahun 2026, KUHP Nasional Mulai Disosialisasikan Secara Gencar

Selain itu, Anis juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah meratifikasi kovenan HAM internasional seperti konvensi pekerjaan migran, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).

“Penting menjadi perhatian kita semua bahwa tidak dibenarkan adanya satu situasi di mana tahanan ada pada kondisi yang tidak layak yang berakibat pada situasi buruk karena masa tahan yang berkepanjangan,” tutur Anis.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan ada 103 PMI yang dirazia oleh Imigrasi Malaysia pada Rabu (1/2/2023) lalu. Razia dan penangkapan itu dilakukan pihak imigrasi dengan dalih bahwa PMI tidak memiliki dokumen. Dari 103 PMI itu, sebanyak 36 orang laki-laki, 36 orang perempuan, dan 36 anak-anak.

Tercatat, Malaysia masih memberlakukan kebijakan amnesty rekalibrasi (pengampunan atau pemutihan) terhadap PMI yang tidak berdokumen. Program itu berlaku hingga 31 Desember 2023. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini