Kabasarnas Henri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada

0
168
Kepala Badan Sar Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak tahun 2021. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kasus korupsi yang menyeret Kepala Badan Sar Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi. Jokowi meminta adanya perbaikan besar pada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh kementerian dan lembaga karena adanya kasus tersebut.

Menurut Jokowi, kasus yang menyeret Henri Alfiandi terjadi pada saat proses pengadaan barang dan jasa di Basarnas, tepatnya ada upaya suap untuk proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. “Perbaikan sistem di semua kementerian lembaga terus kita perbaiki terus,” tandas Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/7/2023).

Lebih lanjut, Jokowi menjabarkan bahwa perbaikan sistem bisa dilakukan pada program e-catalog yang saat ini sudah memajang 4 juta produk. “Perbaikan sistem misalnya seperti e-catalog sekarang mungkin sudah 4 juta produk yang masuk, artinya butuh perbaikan sistem,” paparnya.

Lantas, terhadap kasus yang terjadi pada Henri Alfiandi, Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum. “Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (proyek), ya kalau terkena OTT, ya hormati proses hukum yang ada,” tutur Jokowi.

BACA JUGA :  Soal Rasio Utang Negara, Prabowo Sebut Indonesia Salah Satu yang Terendah di Dunia, Benarkah Begitu?

Henri Alfiandi pun angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Henri mengatakan akan mengikuti proses hukum di TNI. “Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini,” kata Henri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Henri tak banyak bicara soal perkara yang menjeratnya. Dia menyerahkan penanganan perkaranya kepada TNI. KPK bakal menggelar rapat bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait penanganan perkara yang menjerat Henri.

Sebelumnya, Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek. Kini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini